INTIMNEWS COM, KASONGAN – Selama masa kampanye Pilkada Katingan, belum ada laporan pelanggaran terhadap tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati: calon nomor urut 01 Sakariyas-Endang Susilawatie, calon nomor urut 02 Suhaemi-Nikodemus, dan calon nomor urut 02 Suhaemi-Nikodemus, dan calon nomor urut 03 Saiful-Firdaus.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Katingan Yosafat E Kawung menyatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan terkait pelanggaran kampanye maupun permasalahan terkait Pemilu Katingan 2024.
“Sepanjang masa kampanye tidak ada dugaan atau laporan pelanggaran,” kata Yosafat, Jumat, 22 November 2024.
Lebih lanjut dia menjelaskan, kehadiran Bawaslu bertujuan untuk memastikan aktivitas politik terlaksana dengan baik.
“Jika ada pelanggaran atau permasalahan lain selama proses pemilu, kami akan segera mengambil tindakan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan anggota Bawaslu di setiap kecamatan berjumlah tiga orang, sehingga total anggotanya berjumlah 38 orang yang tersebar di 13 Kecamtan di Kabupaten Katingan.
Selanjutnya, personel Bawaslu yang tersebar di setiap desa dan kelurahan di Kabupaten Katingan berjumlah kurang lebih 162 orang.
“Jumlah ini tentu sangat tidak proporsional jika dibandingkan dengan jumlah pemilih yang mencapai 126.000 orang,” ujarnya.
Sementara itu, ia juga mengungkapkan, sesuai jadwal, pada 24 November mendatang, mereka akan melaksanakan pengaturan materi kampanye.
“Semua kegiatan akan kami lakukan, termasuk pengaturan alat kampanye dan akun media sosial,” tutupnya.
Redaktur : Maulana Kawit