INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Masa kampanye pemilihan umum (pemilu) 2024 telah dimulai hari ini Selasa (28/11/2023), dan berakhir pada tanggal 10 Februari 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Barat juga telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Kotawaringin Barat.
Secara resmi aturan itu ditetapkan. “Sudah kami terbitkan SK-nya,” kata Ketua KPU Kotawaringin Barat, Khaidir, Selasa (28/11/2023).
Dalam keputusannya, KPU mempertegas sejumlah larangan terkait pemasangan APK. Misalnya, APK dilarang dipasang pada tempat umum termasuk pada halaman, pagar, dan atau tembok, sebagai berikut; tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, meliputi gedung dan atau halaman sekolah dan atau perguruan tinggi. Gedung milik pemerintah. Fasilitas tertentu milik pemerintah. Dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
KPU menegaskan bahwa APK wajib dibersihkan oleh Peserta Pemilihan Umum paling lambat 1 (satu) hari sebelum Hari Pemungutan Suara. Kemudian, pemasangan APK juga harus mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dalam keputusan itu, KPU juga melampirkan tempat–tempat yang diperkenankan untuk pemasangan APK di seluruh Kabupate Kotawaringin Barat.
“Untuk pemasangan APK di kobar yang difasilitasi KPU ada 8 titik, diantaranya di sport center ( sampuraga baru), Jl Pramuka, Jl Malijo, sepanjang jl Ahmad Yani, Jl arah ke kotawaringin lama dan lain lain,” pungkasnya.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian