INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Praktik investasi yang berkedok koperasi belakangan ini marak terjadi dan telah merisaukan masyarakat luas di Indonesia. Hingga saat ini, tak sedikit yang menjadi korban praktik cuci uang, rentenir juga investasi bodong.
Anggota DPR RI dapil Kalteng dari Fraksi Golkar DRS H. Mukhtarudin mengatakan, pihak-pihak yang telah menggunakan nama koperasi harus didisiplinkan. Hal itu bertujuan agar tidak meresahkan warga dan menjatuhkan citra koperasi itu sendiri.
“Selalu berhati-hati dalam berinvestasi dan waspada,” kata Mukhtarudin via WhatsApp, Jumat 18 Juni 2021.
Menurutnya, koperasi digunakan sebagai kedok untuk lakukan praktek seperti perbankan.
“Masalah seperti itu yang harus segera dituntaskan,” jelas Mukhtarudin.
Lebih lanjut, Mukhtarudin meminta pihak perbankan lakukan kerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia mengimbau, koperasi jangan dijadikan sebagai tempat pencucian uang atas kedok dari praktek perbankan juga praktik rentenir.
Jika hal tersebut tidak ditindaklanjuti, dikhawatirkan nantinya dapat merusak citra koperasi dalam pengembangan ke depannya.
“Nama koperasi harus dijaga, karena koperasi adalah konsep ideal dalam sistem ekonomi kerakyatan,” tambah Mukhtarudin.
Tak hanya itu, Mukhtarudin mengatakan hingga saat ini pihaknya telah menerima beberapa laporan dari masyarakat terkait praktek ilegal yang berkedok koperasi.
Ia menegaskan, agar segera ditertibkan masalah tersebut.
“Segera tertibkan, tindak dan bekukan ijinnya jika ada koperasi yang melakukan praktek2-prakter yang melanggar perundangan,” tegasnya. (Yus)