INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Tertangkap tangan mencuri 62 janjang buah kelapa sawit, SDN (54), Warga Pangkut Kecamatan Arut Utara (Aruta), Kabupaten Kotawaringin Barat, diserahkan ke Polsek Arut Utara Polres Kotawaringin Barat.
Pelaku yang kesehariannya sebagai Buruh Harian Lepas (BHL) tersebut, ketahuan mencuri buah sawit milik PT. SINP PBNA Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin barat, Provinsi Kalimantan tengah.
Aksi itu dilakukan pelaku pada Pada Kamis, 16 Maret 2023 sekira pukul 17.30 WIB bertempat di AFD OC PT. PBNA BLOK 21A, Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara dan diserahkan ke Polsek Aruta.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kapolsek Arut Utara Ipda Agung Sugiarto membenarkan, adanya penyerahan pelaku pencurian buah sawit tersebut, Sabtu (18/3/2023).
“Benar, pada hari Kamis Tanggal 16 Maret 2023 sekira pukul 17.30 WIB, kami menerima penyerahan pencurian buah sawit milik PT. SINP PBNA di Kelurahan Pangkut,” kata Kapolsek.
Dijelaskan Kapolsek, saat itu kondisi banjir, kondisi banjir inilah dimanfaatkan oleh pelaku untuk melakukan aksinya.
Lanjut Kapolsek Aruta Ipda Agung Sugiarto, pada saat petugas melakukan patroli telah ditemukan seorang yang bernama SDN bersama 1 orang (PR) sedang memanen buah sawit di blok 21 A, Afdeling Charli ( OC ) Pt. PBNA / Persada bina nusantara pagi tanpa izin dari pemiliknya (PT. PBNA).
Kemudian lanjut Kapolsek, petugas langsung mengamankan pelaku beserta Barang Bukti (BB), hasil panen buah sebanyak 62 jenjang buah kelapa sawit, 2 unit perahu klotok, dan satu buah Tojok.
Selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan di Polsek Arut Utara guna proses lebih lanjut.
Ditambahkan Kapolsek pelaku diamankan sesuai laporan polisi LP/B/05/III/2023/UNIT SPKT/Polsek Arut Utara/Polres Kotawaringin Barat/Polda Kalimantan Tengah, tanggal 17 Maret 2023, dilengkapi barang bukti (BB).
Penulis: Yusro
Editor: Andrian