INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA- Kuasa hukum PT DPS Arif Irawan Senjaya, SH mengungkapkan, kisruh PT BMB anak perusahaan CBIP Group asal Malaysia kian tajam pascasomasi dilayangkan oleh PT DPS. Bahkan pihak PT BMB bukannya menyelesaikan tunggakan pembayaran kepada PT DPS, justru malah melakukan perbuatan hukum yang berakibat merugikan PT DPS dan Cornelis Nalau Anton secara pribadi serta Wagetama I Disai sebagai Direktur di PT BMB diberhentikan secara sepihak.
Ironisnya lagi, kontrak-kontrak kerja sama dengan PT DPS juga diputuskan secara sepihak oleh PT BMB melalui perubahan Akta Notaris Nomor: 13 tertanggal 16 Mei 2018 menjadi Akta Notaris Nomor: 03 tertanggal 12 Agustus 2022 tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) yang sah menurut ketentuan yang berlaku. Padahal sebagaimana Petikan Surat Presiden Komisaris Mak Chee Meng dan Presiden Direktur Tan Hock Yew yang dicatatkan oleh Notaris, telah disepakati agar nama Cornelis Nalau Anton dimasukan kembali dalam perubahan Akta Notaris tersebut, apabila ada perubahan akta berikutnya.
Namun dalam akta perubahan tersebut ucap Arif Irawan Senjaya, nama Cornelis Nalau Anton justru tidak dimasukkan. Bahkan Akta Perubahan dibuat secara diam-diam tanpa sepengetahuan oleh Cornelis N Anton.
“Klien saya ini adalah salah satu pemegang saham di PT BMB walaupun tidak lagi mayoritas, tetapi orang tahu, beliaulah pemilik tunggal sebelum menjadi PMA. Beliau juga yang memberi nama perusahaan PT BMB. Tidak hanya sebagai pemegang saham, beliau juga menjabat sebagai Komisaris Aktif serta menjabat sebagai Direktur Hukum dan Sosial di PT BMB dan bukti-bukti dokumennya tertulis,” bebernya.
Ia menegaskan, perbuatan semena-mena dari para pihak yang ada dalam akta baru tersebut telah merendahkan harkat dan martabat kliennya sebagai orang Dayak yang ditokohkan dan dipercaya oleh MADN memimpin Pasukan Dayak dengan jabatan Panglima Badan Komando Laskar Masyarakat Adat Dayak (BAKORMAD) Nasional.
“Jadi, apa yang dilakukan oleh para pihak dalam akta ini, tampak jelas adanya dugaan konspirasi jahat untuk menyingkirkan dan menzalimi seorang tokoh Dayak yang notabene pemimpin pasukan Dayak,” tegasnya.
“Ibarat pepatah Dayak Ngaju mengatakan; Tempun Petak Manana Sare, Tempun Kajang Bisa Puat, yang artinya punya tanah berladang dipinggir, punya naungan basah kuyup. Sangat ironis, kalau saja para pihak yang ada dalam akta baru dengan seenak perutnya berbuat semena-mena terhadap seorang tokoh Dayak, pemilik saham di BMB. Apalagi terhadap masyarakat biasa atau karyawan biasa,” timpalnya.
Arif Irawan Senjaya sebagai kuasa hukum Cornelis N Anton yang juga sebagai Lembaga Bantuan Hukum-Majelis Adat Dayak Nasional (LBH-MADN) menyuarakan perlawanan atas kesewena-wenangan rekan bisnis kliennya dari Malaysia tersebut dan antek-anteknya di Indonesia yang mau diperalat karena haus kekuasaan dan jabatan di PT BMB.
“Ganyang Malaysia dan anteknya, mereka berusaha di tanah kita, berusaha di negara kita, tanah Dayak, tapi ingin menjajah dengan cara mereka. Perbuatan mereka ini tidak bisa dibiarkan dan harus dilawan, bila perlu usir mereka dari Tanah Dayak,” seru Arif Irawan Senjaya yang dikenal vokal ini.
Menurut kuasa hukum pendiri dan pemilik saham di PT BMB ini, pihaknya sudah mengatongi bukti-bukti bahwa akta perubahan PT BMB dibuat dengan memasukkan keterangan yang diduga kuat dipalsukan, sehingga para pihak yang diduga terlibat dalam memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik nantinya jika terbukti akan dipidanakan.
“Bunyi KUHP Pasal 266 ayat (1) Barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Ayat (2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai akta tersebut seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, jika karena pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian,” jelasnya.
“Maka kita bisa menjerat para pihak yang diduga memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik tersebut serta oknum yang mengaku sebagai Direktur dan Komisaris PT BMB yang telah memakai akta autentik yang diduga palsu dan yang terbukti dengan sengaja memakai akta tersebut,” katanya dengan nada meninggi.
Dari dokumen Notulensi Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT BMB mengungkap fakta bahwa pada tanggal 27 Juli 2022 lalu, bertempat di Kantor PT BMB Jalan Nila Putih Palangka Raya RUPS-LB dihadiri Direksi, Komisaris dan para pemegang saham. Namun telah terkonfirmasi kepada dua orang yang masuk dalam jajaran Direksi dan Komisaris, atas nama Cornelis N Anton dan Wagetama I Disai menegaskan bahwa keduanya tidak tahu menahu dengan adanya RUPS-LB tersebut, bahkan tidak pernah diberi tahu atau diundang dalam rapat tersebut. Padahal dalam notulensi disebutkan keduanya turut diundang dalam RUPS-LB.
“Bapak Cornelis N Anton ini salah satu pemilik saham, Komisaris aktif dan Saudara Wagetama I Disai sebagai Direktur. Tapi kok kami tidak diundang atau tidak diberitahukan baik lisan maupun tertulis ada RUPS-LB, tiba-tiba keluar Akta Perubahan Nomor 03 yang disertai dengan Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT BMB tanggal 12 Agustus 2022 yang didasarkan pada notulensi,” kata Arif Irawan Senjaya.
Dalam notulensi rapat disebutkan juga jajaran Direksi dan Komisaris dari Malaysia menghadiri RUPS-LB, bahkan dipimpin langsung oleh Direktur Utama Tan Hock Yew serta dihadiri Mak Chee Meng sebagai Presiden Komisaris. Namun juga telah terkonfirmasi ke salah satu yang dicatut namanya menghadiri RSUP-LB tersebut melalui pesan singkat whatsapp, yaitu Mak Chee Meng (Presiden Komisaris) menegaskan dia tidak pernah datang pada hari itu dan belum ada rencana datang ke Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Cornelis N Anton melalui kuasa hukumnya, telah mengonfirmasi ke Kantor Imigrasi terkait perihal masuknya WNA asal Malaysia ke Kota Palangka Raya. Dari informasi yang diterimanya, menyebutkan nama-nama yang bersangkutan tidak ditemukan dalam data keimigrasian masuk di Kota Palangka Raya pada hari itu saat RUPS-LB dilaksanakan.
Untuk meminta pertanggungjawaban dari para pihak di dalam akta yang patut diduga palsu atau tidak sesuai prosedur tersebut, Wagetama I Disai melalui kuasa hukumnya melaporkan ke pihak Polisi dan kini telah berproses. Para pihak telah dimintai keterangan oleh penyidik. Akibat perbuatan oleh para terlapor, Cornelis Nalau Anton dan Wagetama I Disai dirugikan baik secara material maupun immaterial hingga ratusan juta rupiah.
“Diduga tindakan para terlapor yang secara melawan hukum atau tidak sah dengan telah mengubah struktur kepengurusan manajemen PT BMB dan kemudian dituangkan dalam Akta Notaris Nomor: 3 tanggal 12 Agustus 2022 yang dibuat tanpa melalui prosedur serta mekanisme sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dengan berdasarkan akta dimaksud para terlapor menguasai pabrik dan menghentikan semua aktivitas dan kerja sama dengan PT DPS secara sepihak yang tentunya melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 266 ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 236 ayat 1 dan 2 dan Pasal 55 KUHP,” tukas Arif. (*)
Editor: Irga Fachreza