INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Dalam rangka penanggulangan Covid-19 di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), pemerintah daerah melalui Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kobar membentuk Posko Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di tingkat kelurahan dan desa, Rabu 21 Juli 2021.
Ketua Harian Covid-19 Kobar Tengku Alisyahbana menyampaikan, total posko yang akan dibangun sebanyak 101.
Berdasarkan intruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021, wilayah Kobar saat ini masuk level 3 penyebaran Covid-19 di wilayah Kalimantan Tengah. Untuk itu, Satgas Covid-19 Kobar memperketat PPKM Mikro.
“Untuk memaksimalkan pelaksanaan PPKM Mikro dibangun 101 di tingkat desa dan kelurahanTingkat desa ada 83 Posko PPKM dan 13 Posko PPKM di tingkat kelurahan,” kata Tengku Alisyahbana beberapa hari yang lalu.
Kemudian, untuk support atau dukungan terkait dengan kegiatan Posko PPKM Mikro, sesuai intruksi Mendagri bahwa untuk posko PPKM Mikro di tingkat desa maupun kelurahan ini, sudah ada ditugaskan sesuai fungsinya baik pencegahan, penanganan dan pelaksanaan lapangan.
Adapun terkait anggaran, juga disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dan disiapkan berdasarkan ketentuan bahwa PPKM desa ini dianggarkan refocusing 8 persen dari dana desa (DD). Sementara itu, di tingkat kelurahan sudah dirumuskan melalui APBD.
Ia menambahkan, pengetatan PPKM Mikro di tingkat desa dan kelurahan, pihaknya juga memberlakukan Lockdown Skala mikro. Seperti contohnya yang sudah dilockdown ialah di Kelurahan Madurejo ada 1 Rt, kemudian di Desa Pasir Panjang ada 2 Rt. “Pelaksanaan PPKM Mikro tingkat kelurahan mekanismenya melalui APBD dan ini pun sudah ter floating anggaran di 13 Kelurahan tersebut,” ungkapnya.
Ia berharap kasus Covid-19 di Kobar segera landai, karena melihat perkembangan saat ini memang kondisi statistik sedang mengalami kenaikan. “Sejauh ini Pemkab Kotawaringin Barat sudah berupaya maksimal dalam rangka untuk penangan pasien Covid-19 termasuk penyembuhan,” pungkasnya. (Yus)