INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Penjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) non subsidi tabung 12 kilo gram (kg) di masyarakat rupanya mengalami penurunan.
Hal ini seiring dengan adanya kenaikan harga gas tabung berwarna biru tersebut di pasaran.
Berdasarkan pantauan di lapangan, harga jual LPG 12 kg bahkan ada yang telah tembus di level Rp 210.000 per tabung. Hal ini akhirnya berdampak pada penjualan LPG non subsidi itu sendiri.
Endang, salah satu penjual LPG eceran yang ada di Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat membeberkan bahwa sebelum adanya kenaikan harga, jumlah konsumen dari LPG non subsidi bisa dihitung jari.
“Apalagi, ditambah adanya kenaikan harga yang saat ini telah tembus hingga Rp 210.000, jumlah pembeli LPG non subsidi ini menurutnya menjadi semakin hari semakin berkurang,” kata Endang, Selasa (12/4/2022).
Akibatnya, dia mengaku tidak lagi menjual LPG 12 kg, namun hanya menjual LPG bersubsidi tabung 3 kg dan LPG non subsidi tabung 5,5 kg.
“Kalau saya jualnya yang LPG 5,5 kg harganya Rp 105.000. Kalau yang 12 kg saya malas jualnya, mahal mas. Peminatnya juga jarang, kebanyakan 3 kg dan 5,5 kg aja,” ujarnya.
Untuk diketahui, PT Pertamina sendiri secara resmi telah menaikkan harga LPG non subsidi seperti tabung ukuran 5,5 kg dan 12 kg per hari Minggu, 27 Februari 2022, lalu.
Harga LPG non subsidi yang berlaku mulai 27 Februari 2022. Ini merupakan kenaikan harga LPG non subsidi untuk kali kedua sejak akhir Desember 2021 lalu.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian