INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Selama bulan Januari 2022 Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Satuan Resnarkoba berhasil mengungkap 12 kasus narkotika dengan 15 orang tersangka serta menyita barang bukti yang nilainya cukup fantastis.
“Dari 17 tersangka laki-laki 12 dan perempuan 5 orang, dengan barang bukti yang disita sebanyak 71 bungkus plastik seberat 425,59 gram atau senilai Rp 851.150.000,” kata Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasat Resnarkoba Syaifullah, Rabu 26 Januari 2022.
“Dengan jumlah narkoba yang berhasil kita amankan ini bisa menyelamatkan sekitar 2.128 jiwa,” sambungnya.
Semakin gencarnya pengungkapan kasus narkoba ini, karena Sampit sebagai pusat ibukota Kotim merupakan wilayah terbuka dan memiliki akses lintasan masuk yang luas.
“Disini kita punya bandara, pelabuhan laut dan akses jalan kita adalah lintas Provinsi jalan Negara. Jadi kalau di Sampit banyak pengungkapan adalah ikhtiar kita dan juga kepolisian serta dibantu masyarakat yang membantu mengungkapnya,” ujarnya.
Kemudian dari sisi lain, menurut Syaifullah, kemungkinan Sampit menjadi sasaran pangsa pasar para bandar, karena banyaknya akses masuk.
“Barang haram tersebut sendiri ada yang berasal dari pulau jawa dan provinsi tetangga yakni Kalimantan Selatan dan Kalimantan Barat. Karena Sampit daerah terbuka, artinya dari kabupaten lain bisa saja mengambil barangnya disini, dan kasus ini terus kita dalami,” katanya.
Syaifullah menambahkan, dari data selama tahun 2021, Polres Kotim telah mengungkap sebanyak 121 kasus, semuanya ada hampir di seluruh kecamatan, dan tidak menutup kemungkinan telah masuk ke wilayah perkebunan.
“Mengedarkan narkoba Ini sudah menjadi pekerjaan mereka, artinya barangnya kecil penghasilannya besar, dan target mereka semua dari kalangan. Kami mengajak kerjasama masyarakat turut berpartisipasi agar upaya kita memberantas dan menekan peredaran narkoba di Kotim ini bisa terwujud seperti yang diinginkan,” pungkasnya.
Editor: Andrian