INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Kamar hotel tempat penganiayaan seorang perempuan remaja berinisial P yang dilakukan oleh empat teman perempuan sebayanya diduga sarang “aplikasi hijau”. Hotel itu terletak di Jalan Usman Harun, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan kerap didatangi petugas ketika operasi gabungan penyakit masyarakat.
Tak jarang saat dilakukan razia di tempat tersebut pasangan bukan suami istri terjaring. Ironisnya mereka yang terjaring rata-rata masih di bawah umur.
Seorang sumber yang ditemui beinisial BA seorang remaja wanita yang masih berumur 17 tahun mengaku, ia adalah anak broken home. Sehingga ia mau tidak mau untuk melakukan pekerjaan itu sejak dua tahun terakhir.
“Orang tua saya berpisah, saya dari hulu sehingga di sini kadang ngekos atau sewa kamar hotel sama teman-teman pupuan. Saya juga sudah putus sekolah sejak SMP,” beber BA, Rabu 14 Juni 2023.
Dirinya juga mengaku kenal denga sejumlah orang yang viral melakukan penganiayaan itu hingga dimediasi polisi.
“Saya kenal mereka, tapi saya minta rahasiakan yaa identitas saya. Di situ memang tempat kami nyari orderan pakai aplikasi hijau,” ucapnya.
Sementara itu, terduga pelaku penganiayaan menurut Kapolsek Baamang AKP Beno Hertanto terhadap P berjumlah empat orang yakni berinisial V, N, R dan A telah didamaikan.
“Kedua belah pihak sudah kami fasilitasi untuk mediasi, setelah dari kedua belah pihak sepakat selanjutnya anggota piket membuat surat pernyataan atau perjanjian kepada kedua belah pihak,” demikiannya.
Meski demikian, hotel tersebut tidak atu-satunya tempat yang menyediakan jasa “aplikasi hijau” di Kota Sampit, masih ada sejumlah penginapan dan hotel di Kecamatan MB Ketapang yang menyediakan jasa serupa. (**)
Editor: Irga Fachreza