INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Eka Hapakat Kabupaten Kotawaringin Timur memberikan bantuan hukum secara gratis bagi masyarakat yang kurang mampu. Ini merupakan komitmen dari LKBH Eka Hapakat.
Dedy Jafarudin, salah seorang narapidana Lapas Sampit mengaku pernah dapat bantuan hukum gratis dari LKBH Eka Hapakat Kabupaten Kotawaringin Timur saat menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Sampit. Menurutnya, kehadiran LKBH Eka Hapakat sangat membantu narapidana yang memiliki keterbatasan ekonomi.
“Terima kasih banyak atas program dari Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Kalteng ini sehingga kita bisa dibantu secara cuma-cuma,” ucapnya.
Adapun pendampingan hukum secara gratis yang dilakukan LKBH Eka Hapakat ini tidak hanya kepada Dedy saja, namun kepada semua masyarakat yang tidak mampu yang tengah tersandung masalah hukum di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit.
LLBH Eka Hapakat sendiri bekerjasama (MoU) dalam melaksanakan program ini sejak 2013 hingga sekarang dengan Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Kalimantan Tengah.
Sementara itu Ketua LKBH Eka Hapakat, Norhajiah mengatakan mereka tetap berkomitmen untuk menjalankan program-program bantuan hukum kepada masyarakat miskin baik itu litigasi maupun non litigasi.
Adapun pelayanan yang mereka berikan di Posbakum Pengadilan Negeri Sampit dan di kantor mereka di Jalan Tidar Utama, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur. (**)
Editor: Irga Fachreza