INTIMNEWS.COM,SAMPIT – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit Kanwil Kemenkumham Kalteng melalui Subseksi Keamanan, Adminstrasi Keamanan dan Ketertiban (KAMTIB) melakukan tes urine kepada lima orang warga binaan Lapas Sampit yang akan mengajukan program integrasi Cuti Bersyarat dan Pembebasan Bersyarat. Selasa 3 Desember 2024.
Selain untuk pengajuan program integrasi, kegiatan tes urine ini merupakan program kegiatan yang dilaksanakan Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Adm.KAMTIB) yang dilakukan secara rutin seminggu sekali.
Hal ini dilakukan sebagai upaya dalam deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban serta mencegah peredaran gelap narkoba didalam lapas.
Selain itu kegiatan tes urine warga binaan ini juga merupakan bentuk dukungan Lapas Sampit melaksanakan Instruksi Kepala Kantor Wilayah kementerian Hukum Dan HAM Kalimantan Tengah Maju Amintas Siburian dalam Instruksi nya
“Berperan aktif dalam pemberantasan peradaran narkoba, serta senantiasa membangun sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya” ungkap Kalapas Meldy Putera.
Bertempat diruang kerjanya Kalapas Mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan Administrasi KAMTIB.
“Terimakasih atas peran aktif Kamtib dalam mendukung instruksi Kakanwil Kemenkumham Kalteng dan juga melaksanakan instruksi Kepala Divisi Pemasyarakatan, laksanakan tugas ini dengan penuh keseriusan dan kesungguhan untuk menciptakan Lapas yang BENAR (Bersih dari Narkoba),” lanjutnya.
Setelah dilakukan tes urine dengan cup tes urine diketahui kelima orang warga binaan dengan hasil tes negatif metamfetamin, selanjutnya kegiatan tes urine dimuat kedalam berita acara pelaksanaan tes urine untuk selanjutnya dilaporkan kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah.