INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Pada hari Selasa, 13 Agustus 2024, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat mengamankan lima wanita yang diduga berprofesi sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) di Desa Dawak, Kecamatan Kotawaringin Lama. Penangkapan ini dilakukan atas dasar laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mereka yang kerap mengganggu ketertiban di lingkungan tersebut.
Kelima wanita yang diamankan adalah Mar, Rin, Nar, Win, dan Mer. Selain mereka, turut diamankan pula sejumlah barang bukti berupa satu dus anggur merah atas nama Mar dan dua botol bir Bintang milik Dam. Barang bukti ini semakin memperkuat dugaan aktivitas ilegal yang dilakukan oleh para terduga.
Plt. Kepala Satpol PP Kabupaten Kotawaringin Barat, Abdul Wahab, melalui Kepala Seksi Ketentraman Masyarakat yang juga Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Selamat Riyanto, menjelaskan bahwa operasi penangkapan ini dilakukan setelah adanya pengintaian dan investigasi yang matang. “Lima orang yang kita amankan ini telah dibawa ke kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar Selamat Riyanto.
Dalam pemeriksaan awal, kelima wanita tersebut memberikan berbagai alasan yang mendasari aktivitas mereka. Mar, salah satu yang tertangkap, mengaku terpaksa melakukan pekerjaan tersebut untuk membayar hutang. “Saya terpaksa, Pak, hutang saya sudah menumpuk dan tidak ada jalan lain,” ungkapnya dengan nada sedih.
Sementara itu, Rin memberikan alasan yang berbeda. Ia mengaku terpaksa bekerja untuk mengumpulkan dana demi pernikahan anaknya yang akan dilangsungkan dalam waktu dekat. “Anak saya mau menikah, dan saya butuh uang untuk persiapan acara. Tidak ada pilihan lain,” tuturnya.
Lain halnya dengan Win, yang mengungkapkan bahwa ia berencana menggunakan uang hasil pekerjaannya untuk modal usaha membuka warung. “Saya mau usaha, Pak. Uang ini rencananya buat modal buka warung kecil-kecilan,” katanya.
Selamat Riyanto menambahkan bahwa kelima wanita tersebut akan menjalani proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku. Selain itu, Satpol PP juga akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memberikan pembinaan dan pendampingan kepada para wanita ini agar mereka bisa meninggalkan pekerjaan tersebut dan beralih ke aktivitas yang lebih positif.
Penangkapan ini menyoroti masalah sosial yang masih terjadi di tengah masyarakat, terutama terkait dengan kemiskinan dan keterbatasan ekonomi yang mendorong sejumlah individu untuk melakukan pekerjaan yang melanggar norma dan hukum. Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat diharapkan dapat meningkatkan program-program pemberdayaan ekonomi bagi masyarakat, terutama kaum perempuan, agar mereka memiliki alternatif yang lebih baik dalam mencari nafkah.
Abdul Wahab menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan. Ia mengajak seluruh warga untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang terjadi di sekitar mereka kepada pihak berwenang. “Keamanan dan ketertiban adalah tanggung jawab bersama. Mari kita jaga lingkungan kita dari aktivitas-aktivitas yang meresahkan,” tutupnya.
Penulis : Yusro
Editor : Maulana Kawit