INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Satreskrim Polres Kotawaringin Barat mengamankan lima oknum anggota perguruan silat Gubug Remaja, pelaku pengeroyokan terhadap satu pemuda di Jalan A Yani Rt 01 Rw 01 desa Sumber Agung, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat.
Pengroyokan tersebut dipicu akibat korban bernama Arut Ariyanto tidak membayar denda administrasi yang ditentui dan setujui oleh korban, karena korban ingin keluar dari perguruan Gubug Remaja.
Lima tersangka yang diamankan diantaranya, S, MS, MJ, EV, YS, saat ini diamankan oleh Satreskrim Polres Kotawaringin Barat
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Devy Firmansyah menuturkan, kejadiannya pada hari Senin tanggal 27 September 2021 sekitar jam 21.00 wib modus operandinya para tersangka ini secara bersama-sama telah melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara memukul dan menendang ke seluruh tubuh korban.
“Bahkan, ada salah satu pelaku juga menjabak rambutnya kemudian meludahi pipinya dan menyuruh korban ini untuk melewati kubangan air yang sudah dikencingi, kata AKBP Devy Firmansyah dalam keterangan pers releasenya, Kamis pagi 30 September 2021.
Sebelumnya, pada saat proses pengeposan yang dilakukan oleh korban, alasannya karena korban ini tidak bisa membayar denda administrasi yang sebelumnya sudah ditentukan dan disetujui oleh korban sebesar Rp 5 Juta.
Namun, lanjut Kapolres sebelumnya yang diminta sebesar Rp 43 juta, setelah negosiasi turun menjadi Rp 5 juta, dan itupun korban meminta perpanjangan waktu untuk mengumpulkan uang dengan membuat surat persetujuan.
Korban ini ingin keluar dari perguruan Gubug Remaja yang bergerak di dalam seni pencak silat, karena korban tidak bisa memberi tersebut, kemudian korban ini menjalani proses pengeposan yang diminta oleh pihak perguruan.
“Dimana pada saat proses melintasi pos baru terjadilah peristiwa kekerasan yang dilakukan oleh para tersangka, dan akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka lebam dan sakit di seluruh tubuh serta tidak bisa berjalan kaki sampai dengan saat ini,” terang AKBP Devy Firmansyah.
Korban masih terganggu karena merasa kesakitan, barang bukti yang berhasil kita amankan saat ini adalah hasil visum yang sudah dikeluarkan oleh pihak RSUD Sultan Imanuddin.
Menurut Kapolres AKBP Devy Firmansyah kasus ini terus dilakukan pengembangan, dirinya berharap para pelaku pengeroyokan yang belum ditangkap hendaknya menyerahkan diri, karena masih ada beberapa tersangka lagi.
“5 tersangka dikenakan pasal 170 ayat 1 KUHP, barang siapa di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang maka diancam dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun penjara,” tandasnya. (Yusro)