INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Polres Kotawaringin Barat menangkap empat tersangka diduga pelaku pembalakan liar atau ilegal logging dan satu tersangka pengolahan kayu tanpa ijin di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalteng, di dua lokasi berbeda, Senin (8/11/2021).
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Devy Firmansyah mengatakan, penangkapan empat pelaku pembalakan liar atau ilegal loging di Desa Lalang Kecamatan Kotawaringin Lama, dan satu pelaku pengolahan kayu tanpa ijin di jalan Aspek Korintiga Kecamatan Pangkalan Banteng ini berawal dari adanya laporan dari masyarakat setempat.
Menurutnya, pelapornya adalah personel kami sendiri, jadi laporan ini berdasarkan dari keterangan masyarakat yang mengetahui aktivitas mereka sehari-hari
Dari tangan para pelaku, Polres Kobar mengamankan barang bukti berupa alat kerja yang digunakan dalam melakukan pembalakan seperti gergaji mesin (chainsaw), parang, serta kayu olahan sebanyak 312 batang dan kayu log berbagai ukuran.
“Ratusan batang kayu tersebut berhasil diamankan dari empat orang tersangka pembalakan liar warga Desa Lalang, Kecamatan Kotawaringin Lama masing-masing berinisial JS, GA, RU dan BS,” kata Kapolres AKBP Devy Firmansyah, saat memberikan keterangan pers release, Senin (8/11/2021).
Sementara dari tangan KA berhasil diamankan selain barang bukti yang digunakan sebagai sarana pengangkutan kayu Ulin berupa 1 unit mobil pikup merk Daihatsu Grand Max warna silver, dengan nomor polisi H 1842 ZE, dan kayu Ulin berbagai ukuran dengan jumlah total 135 batang kayu.
“Para pelaku dijerat dengan pasal 82, 83 ayat 1 a dan b atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,” terang Kapolres.
“Ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun penjara, dan denda Rp 500 juta paling banyak 2.5 miliar,” pungkasnya. (Yus)