INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Seorang Pria berinisial ST (47) seorang residivis kasus narkoba ternyata tidak pernah kapok menjual sabu. Dirinya diktahui telah lima kali mendekam di penjara lantaran kasus yang sama. Namun pada Selasa, 8 November sekitar pukul 00.08 WIB tertangkap lagi..
Dirinya kembali ditangkap polisi gegara memiliki narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. Polisi sekaligus mengamankan ST di Jalan DI Panjaitan, Gang Tiung, RT 002, RW 001, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Menurut Kasatres Narkoba Polres Kotim, AKP Bagus Winarmoko pihaknya menemukan barang bukti saat penggeledahan kepada ST yakni empat bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 3,62 gram, satu buah kotak rokok, satu buah kotak rokok, satu pack plastic klip kecil uang berjumlah Rp 300.000 rupiah, satu buah cetakan plastic klip yang terbuat dari alumunium warna silver dan satu buah ponsel.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering mengedarkan narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terlapor yang berada dipinggir jalan. Dimana terlapor adalah residivis telah lima kali dengan penangkapan ini juga dengan kasus serupa,” ungkap Kasatres Narkoba Polres Kotim, AKP Bagus Winarmoko. Selasa, 8 November 2022.
Setelah dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti, polisi lantas mengamankan terlapor dan barang bukti ke Mapolres Kotim guna proses sidik lanjut. Akibatnya residivis itu disangkakan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor: Akhiruddin