INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Pemerintah Kabupaten Katingan menyerahkan bantuan Hewan Qurban melalui Ketua PHBI di Kantor Desa Tumbang Liting, Kabupaten Katingan.
Dalam kesempatan ini Bupati Katingan, Sakariyas menuturkan mengenai surat edaran dari Menteri Agama Republik Indonesia nomor 10 tahun 2022 tentang panduan penyelenggaraan salat Hari Raya Idul Adha dan melaksanakan kurban tahun 1443 H/2022 M.
Dalam hal ini Bupati akan memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan salat Hari Raya Idul Adha.
Selama dua tahun masyarakat mengalami masa pendemi Corona Disease 19 (Covid-19) dan dalam pelaksanaan qurban tahun 1443 H/ 2022 di tengah wabah penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak. Untuk itu, perlu panduan penyelenggara salat Hari Raya Idul Adha dan qurban yang akan dilaksanakan besok pada tanggal 10, 11, 12 dan 13 Zulhijah.
“Untuk perayaan Hari Raya Idul Adha tahun ini dipastikan sangat berbeda dari tahun sebelumnya, karena masih dalam keadaan suasana pendemi covid 19,” kata Sakariyas pada hari Sabtu 09 Juli 2022, di halaman kantor Desa Tumbang Liting.
Dan oleh sebab itu untuk mencegahnya penularan virus Covid-19, semua pihak dalam proses penyelenggaraan ibadah qurban harus mematuhi prokes baik saat penyembelihan hewan qurban hingga membagikan daging untuk masyarakat.
“Kami dari pamerintah daerah menyapaikan ucapan banyak terima kasih kepada Panitia Hari Besar Islam (PHBI) yang telah menyalurkan qurban. Untuk tahun ini berjumlah 13 ekor sapi kurban,” kata Sakariyas.
“Untuk diserahkan ke 13 kecamatan di Katingan, semoga yang kita lakukan ini tidak mengurangi rasa niat dan diterima oleh Allah dan mendapatkan pahala yang dilipatgandakan,” pungkasnya.
Penulis: MG Bitro
Editor: Andrian