INTIMNEWS.COM, NANGA BULIK – Lantaran membiarkan anjing peliharaan berkeliaran, delapan warga Nanga Bulik kini harus merasakan proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) setempat.
Delapan pesakitan tersebut diantaranya, Elroy Yonathan, Jainudin, Lusiana Sibuea, Setiawan, Maria, Yosopin Munte, Herman Susilo dan Dessy Sarjani.
Karena telah melepas hewan peliharaan di tengah pemukiman dan tempat umum, mereka dinilai telah melanggar Perda Nomor 8/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 4/2016 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Membacakan salah satu bunyi pasal dalam Perda tersebut, Triadi Eka Asi Jayadiputera selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kabupaten Lamandau, di hadapan Majelis Hakim PN Nanga Bulik menyatakan jika delapan terdakwa tersebut bersalah.
“Setiap pemilik hewan peliharaan wajib menjaga hewan peliharaanya agar tidak berkeliaran di lingkungan pemukiman dan tempat umum,” ungkap Triadi mengutip bunyi salah satu pasal dalam Perda Kabupaten Lamandau, kemarin.
Dikatakan Triadi, pada hari selasa tanggal 29 maret 2022 sekitar pukul 13.30 wib terdakwa telah membiarkan anjing peliharaannya berkeliaran di pemukiman dan tempat umum.
Usai mendengarkan keterangan penyidik, hakim tunggal Rizkiyanti Amalia Septiani dalam sidang perkara pidana cepat tersebut memutuskan jika terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Menjatuhkan pidana, lanjut dia, dengan denda sebesar Rp150 ribu untuk dua terdakwa dan Rp100 ribu untuk enam terdakwa, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga hari.
“Serta membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2 ribu,” ucap hakim saat membacakan amar putusannya.
Mendengar putusan majlis hakim, kedelapan terdakwa itu menyatakan menerima hasil persidangan dan berjanji untuk mematuhi peraturan yang berlaku.
Penulis: Natalia
Editor: Andrian