INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Ary Dewar mengingatkan Dinas Perhubungan harus paham dengan tugas dan fungsinya. Dengan begitu tidak menabrakk aturan yang ada.
Ary menyebut langkah Dinas Perhubungan Kabupaten Kotim yang akan melakukan audit dan evaluasi terhadap pelabuhan yang ada di daerah itu sangat tidak mendasar. Ia menilai kegiatan itu diindikasikan kegiatan ilegal dan berpotensi melanggar hukum.
“Saya sebagai Ketua Fraksi Gerindra banyak mendapatkan konfirmasi dari teman-teman pengusaha pelabuhan. Mereka mempertanyakan kepada saya perihal kegiatan belakangan ini dari Dishub Kotim yang katanya melakukan audit terhadap pelabuhan, di satu sisi KSOP juga punya peran yang sama, apakah boleh ada dua institusi melakukan hal demikian,” katanya, Selasa 1 November 2022.
Menindaklanjuti keluhan ini, kata Ary Dewar sejumlah pengusaha ini tengah berkonsolidasi. Bahkan dirinya juga menyebutkan yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan itu disebutkan dalam Peraturan Bupati Kotim Nomor 23 Tahun 2020. Di dalam ketentuan itu hanya sebatas melakukan monitoring, tidak ada kewenangan lain.
“Kalau ada kata-kata ingin memeriksa, mengaudit dan lain sebagainya itu bukan kewenangan mereka, kalau bukan kewenangan artinya melanggar hukum, itu sangat tegas dan jangan main-main,” ujar Ary Dewar.
Ary Dewar mengingatkan pemerintah daerah untuk tidak melanggar ketentuan sehingga kewenangan memeriksa dan lain sebagainya untuk urusan pelabuhan sebenarnya ada di KSOP setempat.
“Jadi jangan sampai bikin daerah ini semrawut jangan ada tumpamg tindih kewenangan,“ tegas Ary Dewar.
Ia juga menegaskan akan mendorong peraturan kepala daerah terkait fungsi dari Dishub ini dievaluasi hingga direvisi. Supaya kedepannya tidak jadi masalah dan keresahan bagi dunia usaha sehingga tidak ada kesah pengusaha dicari-cari kesalahannya. (**)
Editor: Irga Fachreza