INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Anggota DPRD Kabupaten Katingan, Realita mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak melakukan penangkapan ikan secara ilegal. Imbauan itu disampaikan kepada sejumlah awak media, Minggu, 10 November 2024.
Menurut politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, penangkapan ikan secara ilegal tidak hanya merusak habitat ikan, tetapi juga merusak ekologi perairan. Cara penangkapan ikan secara ilegal itu antara lain dengan cara menyetrum dengan listrik PT PLN, Accu (aki) atau genset, dan penggunaan bahan berbahaya lainnya (racun ikan).
Menurutnya, akibat terburuk dari pemanfaatan energi, khususnya tegangan PT PLN, adalah dapat membahayakan masyarakat nelayan. Sementara itu, pemanfaatan pestisida dapat membahayakan ekologi perairan. “Padahal, ikan yang ditangkap itu sebenarnya mengandung racun. Akibatnya, mudah sekali untuk dikonsumsi,” tegasnya.
Ia mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Katingan, mulai dari Kecamatan Katingan Kuala hingga Bukit Raya, untuk turut menjaga keberlangsungan hidup ikan sungai di Daerah Aliran Sungai (DAS) Katingan yang membentang sepanjang sekitar 650 kilometer itu. “Jangan sampai menangkap ikan dengan menggunakan racun, setrum, atau cara-cara terlarang lainnya yang dilarang oleh pemerintah,” tegasnya.
Sebab, menurutnya, penangkapan ikan secara ilegal akan sangat mengurangi populasi ikan di DAS Katingan. Bahkan, bisa jadi populasi ikan di DAS Katingan terancam punah. Sebaiknya, manfaatkan dengan baik. Dengan begitu, ikan-ikan di DAS Katingan akan semakin mudah berkembang biak setiap tahunnya. “Sehingga kebutuhan ikan di masa mendatang tetap tersedia,” tegasnya.
Lebih lanjut, untuk menjaga populasi dan terus mengembangbiakkan ratusan jenis ikan di sepanjang DAS Katingan, ia meminta kepada pejabat dari Ibu Kota Kabupaten Katingan melalui instansi terkait, Kecamatan, Kepala Desa, Lurah, dan Kepala Desa. Kepala daerah, dan masyarakat umum mengawasi wilayahnya masing-masing.
“Ini semua untuk menjaga populasi ikan sungai di wilayah kita,” kata wakil rakyat dari daerah pemilihan Katingan II, yang meliputi Kecamatan Katingan Kuala, Mendawai, Kamipang, dan Tasik Payawan.
PENULIS : BITRO
EDITOR : ANDRIAN