INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Di sepanjang perairan Sungai Mentaya Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terdapat ada sebanyak 39 pelabuhan skala kecil maupun besar yang yang sering disebut terminal khusus (tersus) maupun terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) yang masih aktif beroperasi.
Dalam hal ini anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotim mendorong pemerintah pusat maupun daerah agar dapat mengoptimalisasi dan memperketat pengawasan terminal-terminal tersebut yang dinilai masih melakukan banyak dugaan pelanggaran terkait bidang usahanya.
“Sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat, kami minta dengan tegas, agar Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) melaksanakan peraturan menteri, termasuk izin-izin yang diterbitkan untuk kegiatan yang bersifat khusus ini supaya benar-benar diawasi dengan baik dan ketat,” ungkapnya Perdamean Gultom selaku anggota Komisi IV DPRD Kotim (12/10/2021).
Dia juga menuturkan, optimalisasi dan pengawasan tersus serta TUKS harus dilakukan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 52 Tahun 2021. Bahkan terkait operasional tersus dan TUKS diwajibkan berkontribusi terhadap perekonomian daerah.
“Kami tekankan dalam hal ini, selain kontribusi bagi daerah terminal-terminal yang ada inipun harus diawasi bentuk kegiatan operasionalnya, supaya tidak sampai menimbulkan masalah terhadap lingkungan, pekerja dan masyarakat, ingat ini tugas penting KSOP,” tandasnya.
Bahkan legislator Partai Nasdem ini juga berharap, agar permohonan izin tersus jangan sampai berbeda dengan yang dilakukan di lapangan, meninga hakikatnya tersus untuk menunjang usaha yang bersifat pokok.
“Oleh sebab itu kami tegaskan, perlu adanya pengecekan berkala, apakah tersus tersebut sudah sesuai digunakan oleh pemohon atau bukan, jangan-jangan hanya permainan belaka, ini harus menjadi perhatian serius,” tutupnya.