
INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Menjelang hari raya, ribuan pekerja menanti pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) yang menjadi hak mereka. Namun, tidak semua perusahaan memenuhi kewajiban ini tepat waktu.
Komisi IV DPRD Kalimantan Tengah mengingatkan pengusaha agar tidak menunda atau bahkan mengabaikan pembayaran THR, karena keterlambatan dapat berdampak pada kesejahteraan pekerja dan berpotensi dikenai sanksi.
Hal itu diungkapkan Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Tengah, Abdul Hafid, ia menekankan bahwa THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. Jika terjadi keterlambatan atau bahkan tidak dibayarkan, pekerja diminta segera melapor ke dinas terkait.
“Pemberi kerja tidak boleh mengabaikan kewajibannya. Jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR, karyawan bisa melapor. Ada sanksi bagi mereka yang tidak mematuhi aturan,” kata Hafid.
Ia merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2025, yang mengatur bahwa THR bagi pekerja atau buruh di perusahaan swasta harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Dalam aturan tersebut, lanjut Hafid, juga dijelaskan mengenai besaran THR yang diberikan secara proporsional sesuai masa kerja. Perusahaan tidak boleh memberikan jumlah di bawah ketentuan.
Menurutnya, pembayaran THR yang tepat waktu sangat penting, terutama bagi karyawan yang ingin mudik. Jika THR terlambat dicairkan, pekerja bisa mengalami kendala dalam merencanakan perjalanan.
“Jika THR dibayar terlambat, dampaknya cukup besar. Banyak pekerja yang menunggu pencairan untuk mudik. Jika pembayaran molor, kepadatan arus mudik bisa meningkat,” ujar Hafid.
Politikus PAN itu menegaskan bahwa pemerintah dan instansi terkait harus mengawasi perusahaan agar patuh terhadap regulasi pembayaran THR.
“Jangan sampai ada pekerja yang haknya dirugikan. Kami minta pemerintah tegas dalam pengawasan dan penindakan jika ada pelanggaran,” katanya.
Hafid menambahkan, sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR tepat waktu sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Perusahaan yang melanggar bisa dikenai teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, bahkan penghentian sementara operasional,” ujarnya.
Ia berharap perusahaan memahami kewajiban mereka dan tidak menunggu ada laporan pekerja untuk menunaikan tanggung jawabnya.
“Setiap tahun persoalan THR selalu muncul. Kami berharap kali ini tidak ada lagi perusahaan yang lalai,” kata Hafid.
Sebagai mantan Ketua PWI Kotawaringin Timur, Hafid menilai transparansi dalam pembayaran THR juga penting untuk mencegah polemik antara pekerja dan perusahaan.
Ia juga mengingatkan pekerja untuk memahami hak mereka dan berani melapor jika terjadi pelanggaran.
“Kami di DPRD siap mengawal aspirasi pekerja jika ada perusahaan yang tidak taat aturan,” kata Hafid.**
Editor: Maulana Kawit