INTIMNEWS.COM., KASONGAN – Bupati Katingan mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 300/190/POL PP-I/III/2022 terkait pelarangan dan pembatasan aktivitas selama bulan suci ramadan 1443 H. Dimana salah satu poin surat edaran terkait tempat rumah makan.
Menyikapi hal tersebut Anggota DPRD Katingan Budy Hermanto mendukung kebijakan tersebut, ia bahkan mengajak masyarakat untuk bisa saling menghormati. Terlebih di bulan suci ramadan 1443 Hijriah/Tahun 2022 adalah bulan yang dinantikan umat muslim untuk berlomba-lomba ingin mendapatkan berkah dan hidayah dari Allah SWT dengan cara melaksanakan ibadah puasa selama 1 bulan.
Dia berharap rumah, warung makan dan kantin yang menyediakan bagi pelanggan untuk makan, khususnya yang buka pada pagi sampai siang hari diminta untuk memasang penutup kain di depan atau sebagainya.
“Permintaan ini tidak lain untuk menghormati saudara-saudara kita yang sedang melaksanakan ibadah puasa ramadan,” pintanya. Jumat, 15 April 2022
Politisi Gerindra itu juga mengapresiasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Katingan yang telah turun kelapangan patroli mengiatkan para pemilik rumah makan dan Toko Miras untuk tutup.
“Penjual makanan diminta untuk memasang penutup kain didepannya khususnya pada pagi sampai siang hari. Sebagai penegak Perda, sudah menjadi kewajiban Satpol PP melakukan Patroli dan bertindak tegas penerapan Perda,” tutupnya
Penulis : Bitro