INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Legal PT Karya Makmur Abadi (KMA) Yasmin mengklaim bahwa mereka telah melakukan ganti rugi kepada warga yang mengaku pemilik lahan atas nama Jarkasi dan Eko.
Yasmin saat dikonfirmasi menegaskan kalau mereka sudah melakukan ganti rugi terhadap lahan Jarkasi dan Eko tersebut. Bahkan masalah itu sudah berkali-kali dimediasi.
“Ada bukti ganti ruginya kepada yang berhak dan memiliki bukti,” ungkap Yasmin saat dikonfirmasi. Kamis, 28 Juli 2022.
Sementara itu, Yasmin juga mengungkapkan bahwa kliennya PT KMA hanya satu kali menerima surat panggilan oleh Dewan Adat Dayak (DAD) Kotawaringin Timur (Kotim). Namun ketua DAD Untung menyangkal hal itu, menurutnya DAD Kotim telah melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali.
Editor: Andrian