INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Dalam konstitusi pasal 28I ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945, disebutkan bahwa Perlindungan, Pemajuan, Penegakan dan Pemenuhan, Hak Asasi Manusia merupakan tanggung jawab Negara terutama Pemerintah.
Mengacu pada pasal tersebut, catatan akhir tahun (catahu) 2021 dari LBH Palangka Raya memilih judul “Tahun Bencana dan Pandemi : Gagalnya Pemerintah Dalam Pemenuhan HAM Bagi Masyarakat Kalimantan Tengah”. Yang mana catahu tersebut dipaparkan oleh Direktur LBH Palangka Raya Aryo Nugroho Waluyo, di Jalan Talenta No. 11 G. Obos Palangka Raya, Kamis 23 Desember 2021.
Dijelaskan bahwa judul itu berdasarkan kondisi objektif perkembangan hak asasi manusia di Provinsi Kalimantan Tengah. Dimana dinilai Pemerintah baik pusat dan daerah telah gagal mewujudkan amanat Pasal 28I Ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 tersebut.
Masyarakat Kalteng bertubi-tubi mendapatkan kemalangan, yakni adanya pandemic Covid-19 dan juga bencana banjir di banyak daerah, yang bahkan lebih dari sekali terjadi dalam satu tahun ini.
Pemerintah sendiri mempunyai kewajiban untuk memberikan hak lingkungan yang baik dan sehat bagi masyarakatnya, sesuai dengan yang telah diatur dengan jelas dalam Konstusi Pasal 28 H Ayat 1 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dengan bunyi “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan” juncto Pasal 9 Ayat (3) Undang-Undang No.39/1999 tentang Hak Asasi Manusia.
“Catahu ini tidak saja sebagai bentuk kritik kepada Pemerintah, tetapi juga sebagai bentuk pertanggungjawaban kami kepada publik terkait kinerja kami sepanjang tahun 2021,” ungkap Aryo.
Ia berharap dengan catatan tersebut, dapat memberikan dorongan perubahan kebijakan dalam pemenuhan Hak Asasi Manusia bagi masyarakat Kalimantan Tengah semakin nyata dirasakan.
Catahu tersebut memuat empat aspek mengenai pemenuhan HAM di Provinsi Kalimantan Tengah 2021, antara lain penanganan Covid-19, Food Estate dan bencana banjir, pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat, serta perlindungan bagi korban kekerasan seksual perempuan dan anak.
“Dalam sajian catatan ini, menunjukan Pemerinah Daerah maupun Pusat tidak menjadikan prespektif HAM sebagai standar dalam tiap-tiap pengambilan kebijakan dan keputusan,” ujar Aryo.
“Sudah menjadi tentu bahwa hak masyarakat yang seharusnya dipenuhi oleh Pemerintah akhirnya sulit untuk didapatkan,” sambungnya.
Usai memaparkan mengenai catatan pemenuhan HAM pada empat isu tadi, LBH Palangka Raya menyampaikan bahwa selama tidak ada perubahan kebijakan dari Pemerintah, dimana kebijakan itu bersumber dari pemahaman hak asasi manusia maka pihaknya meyakini di tahun 2022, ke-4 isu tersebut mengalami nasib yang sama.
“Namun juga bisa jadi sebaliknya, di tahun 2022 tidak terjadi kegagalan dari Pemerintah dalam pemenuhan HAM bagi masyarakat Kalteng, jika kita tidak diam ataupun mendiamkan persoalan hak asasi itu sendiri,” ucap Aryo.
Menurut Aryo, percaya kepada kekuatan kolektif sendiri bisa menjadi semangat untuk apa yang akan dilakukan di tahun 2022 mendatang.”Catatan ini kami tujukan bagi kami sendiri, jaringan lembaga gerakan masyarakat sipil dan masyarakat Kalimantan Tengah pada umumnya,” imbuhnya.
Dari hasil catatan yang sudah dilampirkan juga pada berita sebelumnya, LBH menganggap pemenuhan hak asasi manusia yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah hingga saat ini masih gagal. Diperlukan kekuatan bersama untuk mendorong pemerintah agar menjalankan fungsinya.
“Kita harus mengingat kembali bahwa mereka yang duduk di pucuk pimpinan pemerintahan merupakan hasil pemilihan kita sebagai masyarakat,” tegas Aryo.
“Kita percaya kepada mereka yang kita pilih, bisa membawa kita kepada situasi yang lebih baik daripada situasi sekarang dan sebelumnya. Yang juga harus disadari adalah bahwa pemenuhan hak asasi jika dilakukan pemerintah itu bukan bentuk belas kasihan namun sesuatu hal yang wajib dikerjakan,” sambungnya.
Ia juga mengajak kepada seluruh jaringan, lembaga, maupun gerakan masyarakat sipil di Kalimantan Tengah untuk terus berusaha bersama-sama mewujudkan pemenuhan HAM bagi semua kalangan.
Editor: Andrian