INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Setda Kalteng, Sri Widanarni meresmikan penyelenggaraan layanan elektronik dan penerbitan dokumen elektronik di 13 Kantor Pertanahan di lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalteng. Acara ini berlangsung di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng pada Selasa, 27 Agustus 2024.
Dalam pembacaan sambutan Gubernur, Sri Widanarni menegaskan bahwa pengelolaan pertanahan merupakan tanggung jawab krusial yang meskipun tidak terkait langsung dengan pelayanan dasar, berada di bawah tanggung jawab Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, bekerja sama dengan pemerintah daerah, khususnya Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
“Pengelolaan pertanahan merupakan hal yang sangat strategis dan berkaitan erat dengan Program dan Proyek Strategis Nasional. Oleh karena itu, keterlibatan berbagai pemangku kepentingan sangat penting, yang diwujudkan melalui prinsip pemerintahan yang terpadu. Salah satu aspek penting dari pendekatan terpadu ini adalah kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN di tingkat pusat dan daerah, beserta Forkopimda,” ujarnya.
Selain itu, tercatat bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di lingkungan Kanwil BPN Kalimantan Tengah hingga saat ini telah menerbitkan sekitar 3.806 Sertifikat Elektronik, yang difasilitasi melalui berbagai inisiatif seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, Sertifikasi Barang Milik Negara/BMN, Kegiatan Sertifikasi Lintas Sektor, dan Kegiatan Rutin, khususnya di Kota Palangka Raya.
“Prinsip tata kelola terpadu harus tetap ditegakkan dengan baik, sehingga terjalin kerja sama yang lebih erat antara Kementerian ATR/BPN, baik di tingkat Pusat maupun di tingkat Daerah. Kerja sama ini sangat penting untuk mewujudkan hukum agraria nasional yang efektif, yang bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan, kebahagiaan, dan keadilan bagi negara dan warga negaranya, sehingga dapat memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi setiap orang,” pungkasnya.
Terkait hal tersebut, Suyus Windayana, Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang hadir secara virtual menyampaikan bahwa Provinsi Kalimantan Tengah merupakan Kantor Wilayah ke-29 dari 401 Kantor Pertanahan di Indonesia yang telah mengadopsi sertifikat elektronik. “Kerja sama antara Kantor Pertanahan, pemangku kepentingan di daerah, dan masyarakat menjadi landasan fundamental bagi keberhasilan implementasi perubahan sistem ini,” ungkapnya.
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Tengah, Fitriyani Hasibuan, mengatakan, Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya menjadi yang pertama menerapkan Layanan Elektronik dan Penerbitan Dokumen Elektronik di seluruh unit layanan pertanahannya. Kemudian, 13 kantor pertanahan lainnya akan menyusul hari ini.
“Hal ini menunjukkan bahwa sistem penerbitan sertifikat elektronik di Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Tengah berjalan dengan baik,” tegasnya.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sri Widanarni telah menginisiasi peluncuran layanan elektronik dan penerbitan dokumen elektronik bagi 13 Kantor Pertanahan di Provinsi Kalimantan Tengah.
Suyus Windayana, Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, menegaskan bahwa sertifikat elektronik direpresentasikan sebagai dokumen elektronik. Sertifikat ini memuat data fisik dan data hukum yang terorganisasi dalam blok data, yang tersimpan secara aman dalam sistem sebagai bagian dari Buku Tanah Elektronik, yang membedakannya dari sertifikat analog tradisional yang ada dalam bentuk buku.
Ia menyatakan, “Penerapan sertifikat elektronik diharapkan dapat meningkatkan efisiensi layanan dan memastikan keamanan data bagi pemegang sertifikat. Dengan validasi dan integrasi yang menyeluruh dari semua data pertanahan ke dalam basis data, tidak akan ada kekhawatiran mengenai potensi kerusakan, penghancuran, atau hilangnya sertifikat.”
Penulis: Redha
Editor: Andrian