INTIMNEWS.COM,SAMPIT – Petugas Lapas Kelas IIB Sampit, Kanwil Kemenkumham Kalteng, melaksanakan razia di blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pukul 19.00 WIB, Jumat 8 November 2024.
“Kegiatan ini dilakukan dalam rangka deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, serta mewujudkan zero halinar (bebas dari handphone, pungli, dan narkoba) di lingkungan Lapas,” jelas Kalapas Meldy Putera, Sabtu 9 November 2024.
Razia ini dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka. KPLP), Tamrin Simamora, dengan arahan Kalapas Sampit, Meldy Putera.
Seluruh petugas dengan sigap dan terkoordinasi menyisir setiap kamar hunian untuk memastikan tidak ada barang terlarang di dalam Lapas.
Dalam razia tersebut, petugas berhasil menemukan sejumlah barang terlarang yang tersembunyi di berbagai lokasi, antara lain 10 buah handphone, 4 stop kontak atau kabel rakitan, 10 charger, 3 earphone, serta 1 senjata tajam (sajam).
“Penemuan barang-barang ini menunjukkan pentingnya pengawasan yang ketat untuk menjaga keamanan di lingkungan pemasyarakatan. Upaya deteksi dini ini menjadi langkah preventif dalam menjaga Lapas tetap aman dan terbebas dari gangguan yang berpotensi membahayakan,” lanjut Meldy.
Selama pelaksanaan razia, seluruh kegiatan berjalan lancar tanpa ada kendala yang berarti. Para petugas bekerja dengan penuh kehati-hatian dan profesionalisme, memastikan setiap sudut diperiksa dengan teliti tanpa menimbulkan gangguan bagi Warga Binaan.
“Penertiban seperti ini menjadi bagian dari komitmen Lapas Kelas IIB Sampit untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh penghuni,” tegasnya.
Setelah razia, barang-barang hasil temuan langsung didata dan akan segera dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku.
Laporan lengkap mengenai pelaksanaan razia ini juga akan disampaikan kepada Kakanwil Kemenkumham Kalteng dan Kadivpas Kanwil Kemenkumham Kalteng sebagai bagian dari tindak lanjut kegiatan.
“Dengan langkah-langkah tegas ini, Lapas Kelas IIB Sampit terus berupaya mempertahankan keamanan dan ketertiban di dalam lingkungan pemasyarakatan,” pungkasnya.