INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Bupati Katingan, Sakariyas melantik sejumlah kepala desa sekaligus mengukuhkan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), Kamis 229 Desember 2022 di Aula Bappelitbang. Kegiatan ini juga dirangkai dengan pelantikan Damang Kepala Adat Kecamatan Katingan Hulu.
Sakariyas juga mengukuhkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk wilayah Kecamatan Katingan Kuala, Kecamatan Kamipang, Kecamatan Tasik Payawan, Kecamatan Pulau Malan, Kecamatan Tewang Sangalang Garing, Kecamatan Katingan Tengah, Kecamatan Marikit, Kecamatan Katingan Hulu, dan Kecamatan Bukit Raya.
Sakariyas mengatakan, kepala desa maupun pejabat kepala desa dan badan permusyawarah BPD agar memperhatikan kedudukan, tugas dan fungsi serta wewenangnya. Hal itu, kata dia, untuk menghindari atau meminimalisir kesalahan dalam mengelola keuangan desa.
“Mereka yang tidak mengelola keuangan desa sesuai dengan mekanismenya pasti akan terjerat masalah hukum,” ujar Sakariyas.
Sakariyas mengakatan, di tahun anggaran 2022 desa-desa di Kabupaten Katingan telah mendapatkan anggaran yang begitu besar, yakni alokasi dana desa sebesar Rp. 71.120.795.100; dan Dana Desa sebesar Rp. 129.610.032.000;
Khusus untuk dana desa di Tahun anggaran 2022 kata dia, pemerintah desa wajib menyediakan anggaran minimal 40 persen untuk bantuan langsung tunai dana desa (BLT DD) sebesar Rp.300 ribu per KK selama 12 bulan. Kal ini dilakukan guna pemulihan ekonomi akibat dampak pendemi Covid-19.
“Untuk itu kepala desa dan pejabat kepala desa, agar betul-betul memperhatikan pelaksaan dan pengelolaan keuangan desa, mulai tahapan-tahapan perencanaan, pelaksaan sampai dengan pertanggung jawaban sehingga diharapkan kedepan desa dalam pengelolaan keuangan desa dapat menjadi mandiri diikuti dengan peningkatan status desa menjadi berkembang, maju dan mandiri,” imbuhnya.
Kepada pengurus PPDI yang baru, Sakariyas berpesan agar ke depan PPDI dapat menjadi mitra Pemerintah Kabupaten Katingan dalam mendukung pembangunan di desa. Tidak hanya itu, PPDI juga diharap meningkatkan kualitas perangkat desa melalui upaya peningkatan kapasitas dan kompentesin perangkat desa secara terus menerus dan berkesinambungan.
“Sedangkan untuk tugas pokok dan fungsinya damang kepala adat di bentuk kerapatan Mantir adat perdamaian adat atau let adat tingkat kecamatan dan tingkat desa atau kelurahan,” tutup Sakariyas. (**)
Editor: Irga Fachreza