INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Bupati Katingan, Sakariyas melantik duaa pejabat tinggi pratama. Pelantikan tersebut berdasarkan surat Ketua Komisi Aparatur sipil Negara (ASN) nomor b-710/jp.00.01/02/2023, tanggal 16 Februari 2023.
Sakariyas mengatakan, pelantikan tersebut telah mendapat persetujuan dari komisi aparatur sipil negara (ASN), terkait rekomendasi, penetapan dan pelantikan hasil uji kompetensi pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan pemerintah Kabupaten Katingan. Dia mengatakan, mutasi dan rotasi pejabat pimpinan tinggi pratama ini adalah merupakan proses dalam pengisian jabatan yang lowong.
“Pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama melalui mekanisme mutasi dan rotasi saat ini telah dilakukan pemantauan oleh komisi aparatur sipil negara sehingga dalam proses penilaian dan evaluasi serta penetapannya harus mendapatkan persetujuan dari komisi aparatur sipil negara,” ungkap Sakariyas di Aula BKPSDM Jl. M.T Haryono Kasongan, Senin 20 Februari 2023.
Dia megatakan, peraturan pemerintah ini, bertujuan untuk menghasilkan pegawai negeri sipil yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, pebas dari intervensi politik dan praktek kkn, dalam rangka pelaksanaan tugas pelayanan publik serta tugas pemerintahan dan pembangunan di kabupaten katingan.
“Pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan pejabat merupakan bagian dari kehidupan organisasi dalam rangka pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan, serta merupakan bagian dari pola pembinaan karier pegawai,” imbuhnya.
Pengembangan karier pegawai tidak dilakukan semata-mata untuk kepentingan pegawai, melainkan lebih diutamakan untuk melakukan pembenahan dan pemantapan organisasi dalam rangka meningkatkan kinerja penyelenggaraan tugas dan pelayanan publik sehingga tetap berjalan dengan baik, terutama Dalam kaitannya dengan kegiatan prioritas pembangunan.
“Saya harapkan kiranya dapat mengoptimalkan perannya dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing yang telah diamanatkan kepada saudara dengan sebaik-baiknya dengan jujur tertib cermat dan teliti berlandaskan pada prinsip nilai dasar kode etik dan kode perilaku berkomitmen, berintegritas serta profesional terhadap pelayanan kepada masyarakat,” harapnya. (**)
Editor: Irga Fachreza