INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Satu personel Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Polda Kalteng mendapat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Kalteng nomor : Kep/262/VII/2022.
Kapolres Kotawaringin Barat (Kobar), Polda Kalteng AKBP Bayu Wicaksono, memimpin Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap satu personelnya di halaman presisi Polres Kobar Jalan Pangeran Diponegoro no. 34 – Pangkalan Bun. Jumat (5/8/2022) sore.
PTDH terhadap Briptu Hartono yang terakhir berdinas di Satuan Sabhara Polres Kobar ini dikarenakan yang bersangkutan melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) berupa tidak melaksanakan dinas selama lebih dari tiga puluh hari kerja secara berturut turut.
Dalam amanatnya, Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, mengungkapkan bahwa pemberian Rewards (penghargaan) and Punishments (hukuman) akan terus diterapkan bagi anggota Polri sesuai hasil penilaian kinerjanya.
“Hari ini kita laksanakan PTDH terhadap Briptu Hartono sebagai bentuk Punishments atas pelanggaran berat yang dilakukannya,” ucap AKBP Bayu Wicaksono.
“Saya harap kedepannya tidak ada lagi anggota yang melakukan pelanggaran apalagi sampai ada Upacara PTDH lagi, Tetap jaga keharmonisan diantara personil dan saling mengingatkan satu sama lain agar tidak terjadi lagi hal serupa,” ujar orang nomor satu di Polres Kobar itu.
Upacara PTDH terhadap Briptu Hartono berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Kalteng nomor : Kep/262/VII/2022, dan dilaksanakan secara inabsensia alias tanpa dihadiri terhukum setelah melalui upaya pemanggilan.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian