Oleh: Dr H Samsul Arifin, MA
Harus disadari bersama bahwa penyalahgunaan narkoba bagi bangsa Indonesia saat ini, bukan lagi gawat darurat narkoba, tetapi sudah menjadi bencana kemanusiaan yang akut serta memerlukan perhatian serius, aksi nyata, dan kepedulian dari semua elemen bangsa, harus ada kesadaran kolektif tentang gawat darurat narkoba dan bencana kemanusiaan ini dengan melakukan langkah antisipatif dan sistematis yang kongkrit.
Semua umat beragama khususnya di tanah air (ibu pertiwi) Indonesia tentulah harus mengetahui, memahami, dan menghindari dari bahaya narkoba sejak dini. Karena narkoba sesungguhnya bukan sekedar binatang buas atau penyakit menular yang perlu diwaspadai, tetapi lebih dari itu, penyalahgunaan narkoba membawa dampak yang sangat besar dan berbahaya, membawa penyakit yang sangat membahayakan terhadap fisik (organ tubuh) diri sendiri, mental, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara.
Dalam pelaksanaan dan penerapan kebijaksanaan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), harus ditamankan dan disosialisasikan pada lingkungan keluarga, masyarakat, Organisasi Sosial Keagamaan (Ormas), Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP), Pemerintah, Bangsa dan Negara, dengan menggunakan konsep, sistem, dan metode yang sesuai dengan situasi dan kondisi dimana kita berada, Narkoba di dunia saat ini merupakan tindakan reprentif yang terus diisomasi oleh negara masing-masing dari belahan dunia.
Kejahatan narkoba merupakan kejahatan yang merugikan negara. Secara nasional sebagaimana Usman Kansong menyatakan; “di dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa dewasa ini terdapat tiga kejahatan yang masuk kategori luar biasa atau disebut dengan Extraordinary Crime, ketiga kejahatan itu adalah terorisme, korupsi dan narkoba. Jelas secara faktual bahwa di antara salah satu kejahatan terbesar adalah penyalahgunaan narkoba.
Karenanya kejahatan penyalahgunaan narkoba ini harus dicegah dengan solusi yang cepat dan akurat, hal ini merupakan tantangan terbesar dalam kehidupan masyarakat saat ini. Penyalahgunaan dan peredaran narkoba semakin hari semakin berkembang. Masalahnya sangat kompleks dan bisa dikatakan rumit, karena itu diperlukan upaya yang nyata, upaya yang komprehensif yang berkesinambungan dalam memeranginya. Ini merupakan masalah nasional yang harus cepat ditanggulangi sebelum lebih banyak lagi korban.
Berbagai upaya dilakukan oleh pemerintah, pihak swasta dan masyarakat belum menunjukkan hasil yang memuaskan, hal ini disebabkan oleh berbagai kelemahan dan kendala terutama dalam koordinasi aplikasi program, evaluasi, monitoring, lemahnya hukum dan masalah moral penegak hukum yang kurang baik.
Masalah penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainya atau istilah populer dikenal masyarakat sebagai narkoba (Narkotika dan Bahan/ Obat berbahanya) merupakan masalah yang sangat kompleks, untuk itu memerlukan upaya penanggulangan secara komprehensif dengan melibatkan kerja sama multidispliner, multisektor, dan peran serta masyarakat secara aktif yang dilaksanakan secara berkesinambungan dan berkelanjutan, konsekuen dan konsisten (komitmen bersama).
Penyalahgunaan narkoba menandakan bahwa narkoba dalam kesehatan (medis) dikenal sebagai NAPZA (Narkoba, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya). Dengan perkembangan teknologi dan industri obat-obatan, maka kategori jenis narkoba ini termasuk berbahaya. Menurut Dadang Hawari (ahli medis) terdapat tiga kelompok besar dalam penyalahgunaan narkoba beserta risiko/dampak yang dialaminya, yaitu;
a. Kelompok ketergantungan primer, ditandai dengan adanya kepribadian yang tidak stabil, mengalami gangguan, cemas, dan depresi. Mereka mencoba mengobati sendiri gangguan yang dialaminya tanpa berkonsultasi dengan dokter sehingga terjadi penyalahgunaan sampai pada tingkat ketergantungan
b. Kelompok ketergantungan simtomatis, ditandai dengan adanya kepribadian anti sosial (psikopatik). Mereka menggunakan narkoba tidak hanya untuk diri sendiri, tetapi juga “menularkannya” kepada orang lain dengan berbagai cara sehingga orang lain dapat “terjebak” ikut memakainya hingga mengalami ketergantungan yang serupa
c. Kelompok ketergantungan reaktif, mereka terdapat di kalangan remaja karena dorongan ingin tahu, pengaruh lingkungan dan tekanan kelompok teman sebaya.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terus berupaya maju melalui regulasi dalam penerapannya, bahwa darurat narkoba adalah darurat bagi seluruh lapisan masyarakat Sumatera Utara. Oleh karenanya pemerintah Provinsi Sumatera Utara terus berupaya mengembangkan regulasi tersebut melalui pembentukan badan anti narkoba, badan atau instansi ini merupakan satu bentuk upaya preventif dan persuasif bagi masyarakat melalui penyuluhan.
Yakni PIMANSU (Pusat Informasi Masyarakat Anti Narkoba Sumatera Utara). PIMANSU terbentuk melalui Gerakan Anti Narkoba (GAN), kelahirannya merupakan satu sinergitas utama bagi GAN itu sendiri untuk mengembangkan upaya penyuluhan ke berbagai madrasah dan sekolah yang menjadi target utama dalam penyalahgunaan narkoba, khususnya bagi generasi muda.
Ada Implementasi Pusat Informasi Masyarakat Anti Narkoba Sumatera Utara (PIMANSU) merupakan teori yang membahas tentang pelaksanaan penyuluhan melalui program PIMANSU pada empat programnya, yakni;
Menjalankan pendidikan, penyuluhan, pelatihan dan pengembangan. kerjasama dengan berbagai lembaga atau instansi pendidikan di wilayah dinas pendidikan dan kementerian agama Provinsi Sumatera Utara.
Tujuan dari kegiatan ini adalah adalah untuk mengetahui bagaimana keadaan tempat pengobatan bagi pecandu narkoba, metode atau cara-cara penyembuhan yang dilakukan serta mengetahui bagaimana pasien-pasien yang telah dirawat di Sibolangit Centre Rehabilitation for Drug Addict. Sedangkan dalam implementasi program penyuluhan PIMANSU adalah;
1. Menanamkan nilai-nilai pendidikan, bahwa pendidikan merupakan wadah utama dalam hidup dan kehidupan. mengklasifikasikan sub-sub materi pokok penyuluhan seperti pada penyuluhan tentang bahaya narkoba, bentuk-bentuk konsep penyuluhan pada materi saji dengan mendesain sistem penyuluhan pada teoretis
2. Mengklasifikasi jenis Bahaya-bahaya Medis, Mental dan Larangan-larangan Bagi para pemeluk Agama sampai pada kebencian agama terhadap individu para pecandu narkoba.
3. Menggunakan konsep terpadu, yang dapat meningkatkan penyuluhan serta pemahaman motivasi peserta didik sebagaimana dalam kegiatan kepramukaan di lembaga atau instansi pendidikan di dinas pendidikan dan kementerian agama agar berupaya mewujudkan nilai-nilai dasa darma yang tidak hanya melaksanakan tri satya, tapi juga menerapkan tentang pentingnya hidup sehat, bebas dari bahaya narkoba.
4. Mengimplementasikan Jenis terapi, yakni terapi dengan menggunakan Theraupatic Community. Artinya terapi yang dilakukan oleh mereka (para pecandu senior) dan diberikan kepada mereka proses kekeluargaan. Kemudian bentuk pelatihan PIMANSU dalam implementasinya terhadap pencegahan narkoba melalui demonstrasi penangan dini terhadap bahayanya narkoba dengan teknik-teknik dalam kegiatan kepramukaan.
(Penulis Adalah Alumnus Pasca Sarjana Doktoral UIN Sunan Gunung Jati Bandung, dan Pembina 2 Yayasan Terpadu Baroqah Anggrek)