INTIMNEWS.COM, MUARA TEWEH – Tingginya harga eceran Tabung Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg untuk keperluan memasak masih di keluhkan warga khususnya di Desa-desa di sembilan Kecamatan di Kabupaten Barito Utara.
Padahal dua tahun yang lalu Pemerintah Kebaputen Barito Utara telah mengeluarkan kebijakan untuk harga eceran tertinggi (HET) melalui Keputusan Bupati Barito Utara Nomor 188.45/396/2021 tentang Penetapan Harga Jual Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram di Kabupaten Barito Utara, per tanggal 05 November 2021.
Kendati demikian, keluhan masyarakat terkait tingginya harga elpiji bersubsidi mendapat perhatian serius dari Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Barito Utara, Karianto Saman mengatakan padahal pemerintah telah melakukan upaya penerapan HET LPG bersubsidi 3 Kg di masyarakat.
“Sesuai dengan surat edaran Keputusan Bupati Barito Utara kan sudah jelas daftar harga dimasyarakat masing-masing tiap wilayah kecamatan,” terang Karianto, Rabu 22 Februari 2023.
Dikatakannya ada beberapa warga dari Desa menyampaikan keluhan bahwa di Desanya harga tabung gas “Melon” bersubdisi masih mahal diatas Rp 45.000 per tabung LPG 3 Kg bahkan lebih Bayangkan harganya jauh berlipat-lipat sampai ke Desa.
“Padahal kita tau HET dari Pertamina ke Agen cuma Rp 20.000 per tabung LPG 3 Kg kemudian dari Agen ke Pangkalan ditiap Kecamatan di Barito Utara dari HET dari Rp 21.000 sampai Rp 27.000 per tabung LPG 3 Kg yang seharusnya dari setiap pangkalan di tiap wilayah desa di tiap kecamatan hanya menjual LPG 3 Kg dengan HET dari Rp 24.000,- sampai Rp 30.000 per tabung LPG 3 Kg,” tutur Karianto yang dari Legislator Parpol PDI-Perjuangan ini.
Anggota DPRD Barito Utara ini miris dengan keadaan kebutuhan pokok warga terkait LPG 3 Kg yang bersubdisi ini dimainkan harganya oleh oknum-oknum yang mengambil keuntungan sementara warga sedang kesusahan karena bukan saja harga LPG yang menjadi beban tetapi juga harga bahan pokok lainnya.
“Kita berharap kepada semua Instansi terkait yang berwenang dalam hal ini agar melakukan pengawasan dalam pendistribusian LPG 3 Kg bersubdisi ini agar HET yang sampai ke masyarakat benar-benar sesuai dengan surat Keputusan Bupati Barito Utara,” tegasnya.
Ketua Komisi II DPRD Barito Utara ini tidak lupa menghimbau kepada warga apabila ada menemukan kejanggalan terkait LPG 3 Kg bersubsidi agar segera melaporkan ke pihak instansi terkait supaya bisa mencegah dan menanggulangi motif praktek-praktek nakal baik agen maupun pangkalan.
“Kepada warga masyarakat Barito Utara jangan takut kalau ada menemukan praktek-praktek nakal terkait LPG 3 Kg yang menjual harga diatas HET, intinya kembali ke kesadaran biar harga tabung gas Melon bisa standar sesuai aturan Pemerintah,” tutup Karianto. (**)
Editor: Irga Fachreza