INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Sarihonah melaporkan penyerobotan tanah dan perlindungan hukum atas upaya penyerobotan tanah oleh seorang inisial P di Polres Kotim.
H Sarihonah melalui kuasa hukumnya Jeffriko Seran, SH dan Yunanto, SH menjelaskan, kliennya memegang sekaligus pemilik sertifikat tanah dengan status hak milik no.1263 yang beralamat di Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Pada, Selasa 21 Februari 2023 kita tim kuasa hukum dari Ibu H Sarihonah melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah, jadi Kline kami ini sertifikat hak milik yang sah, bahkan kita tanya juga BPN katanya asli,lokasinya disitu” Jeffriko Seran, Selasa 21 Februari 2023.
Menurut Jeffriko bahwa pihak terlapor telah menguasai tanah atau mengambil hak orang lain yang merupakan tindakan melawan hukum. Pihak terlapor ini dapat berupa penyerobotan tanah dengan mendirikan bangunan rumah diatasnya dan tidak mau meninggalkannya karena mereka sudah membeli dari orang sebelumnya. Jadi sudah hak miliknya.
“Sudah beberapa kali disampaikan kepada terlapor ini untuk segera meninggalkan tempat itu, tapi pelapor tidak mau. Mereka mengakui itu tanah mereka. Ketika ditanya haknya apa? legalstundiny apa?mereka tidak bisa menunjukannya,” tuturnya.
Dijelaskan pernah dilakukan mediasi pihak terlapor beralasan memiliki Surat Kepemilikan Tanah (SKT) tapi ketika diminta menunjukan SKTnya tidak mau. Sementar pelapor memiliki sertikat hak milik yang tahun 1997 dan balik nama 2011.
“Karena sudah dilakukan mediasi kenapa berani membagun rumah, tapi tidak ada titik temunya akhirnya kita laporkan lah ke Polres Kotawaringin Timur,” pungkas Kuasa Hukum dari Palangka Raya ini.
Jeffriko melanjutkan apabila pihak terus ngotot tidak mau meninggalnya maka kuasa hukum ini akan melakukan upaya hukum lagi menggugat perbuatan melawan hukum dan juga karena di situ ada kerugian.
“Karena dari 2017 sampai sekarang itu dikuasai oleh mereka. Kalau terhitun kerugiannya Rp1 miliar lebih” sebutnya.
Kata Jeffriko bahwa H Sarihonah sebagai pihak bisa saja melakukan upaya ganti rugi atas bangunan itu tapi dengan harga yang masuk akal bukan malah merugi pelapor.
Tapi untuk saat pelapor akan mempercayakan sepenuhnya kepada Kapolres Kotim Kotim untuk memproses hal. Pihaknya tidak melangkah lebih jauh terlebih dahulu.
“Tapi kita percayakan proses hukum oleh pihak Kapolres Kotim untuk menyelesaikan mafia mafia tanah ini,” demikian Jeffriko. (**)
Editor: Irga Fachreza