INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit, kembali mengeluarkan 6 orang narapidana yang memenuhi persyaratan untuk menjalani program asimilasi rumah,l. Jum’at 19 Februari 2021
Kepala Seksi Bimbingan Narapidana Anak didik dan Kegiatan Kerja, Suhaimi menyampaikan bahwa dasar dari pengeluaran keenam orang narapidana tersebut adalah Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020.
Peraturan tersebut mengatur tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB) bagi Narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 didalam Lapas atay rumah tahanan.
Sementara itu, Reza Febriansyah selaku Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimkemas menjelaskan bahwa kami telah mengeluarkan 67 orang narapidana untuk menjalani program asimilasi rumah, 3 orang narapidana menjalani program CB, 1 orang narapidana menjalani program PB dan hari ini kami mengeluarkan 6 orang untuk menjalani asimilasi rumah.
“Sehingga dalam pelaksanaan Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 sampai saat ini di Lapas Sampit berjumlah total 77 orang narapidana dan dikemudian hari masih akan ada penambahan lagi. Dikarenakan masih dalam pandemi Covid-19 penghadapan ke Bapas Pangkalan Bun yang bertindak sebagai pengawas keenam orang narapidana ini dilakukan secara virtual melalui aplikasi zoom yang disediakan Lapas Sampit dan telah terlaksana dengan baik,” ungkapnya, Sabtu 20 Februari 2021
Secara terpisah, Agung Supriyanto selaku Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit menyampaikan apresiasinya bahwa apa yang sudah diperintahkan dapat dilaksanakan dengan baik.
“Terus cermati aturan dengan seksama, tetap teliti dalam prosesnya, lakukan konsultasi kooordinasi, kolaborasi dengan baik dan berikan layanan yang terbaik kepada narapidana atau keluarganya dan tetap menjaga martabat. Petugas Pemasyarakataan diharapka tidak melakukan pungutan apapun dari pelaksanaan program ini karena sudah saya perintahkan bahwa semua layanan di Lapas Sampit tidak dipungut biaya apapun,” tutupnya. (*)