INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Kurang dari 1×24 jam, tim Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil meringkus tersangka penusukan, yang terjadi di Jalan GM Arsyad Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono didampingi Kasat Reskrim AKP Angga Yuli mengatakan, penusukan yang terjadi ada hari Rabu (11/10), sekira jam 22.30 WIB. Tersangka atas nama Andri Purwanto, TKP di Jalan GM Arsyad di depan gedung serbaguna atau Balai Sembaga Mas Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan.
Lanjut Kapolres, awalnya tersangka ini mengambil satu unit handphone milik korban sekitar awal bulan September 2023. Dua hari yang lalu handphone sudah dikembalikan oleh pelaku oleh tersangka.
Namun, kata AKBP Bayu Wicaksono, korban ini masih tidak terima dikarenakan kartu yang ada dalam handphone itu tidak ada. Ada kemungkinan data-datanya yang ada di dalam kartu tersebut hilang.
Pada Rabu (11/10), sekitar pukul 18.30 WIB tersangka saat itu sedang berada di Lamandau yang sedang bekerja. Kebetulan saat itu tersangka bersama sang ayah sedang melakukan video call bersama ibunya yang ada di Pangkalan Bun.
“Tidak lama tersangka mendengar dan melihat di video call ibu tersangka tersebut sedang cekcok mulut dengan seseorang yang mana diketahui korban,” kata Bayu.
Melihat ibunya terlibat cekcok dan menangis, dituduh dan segala macam, maka tersangka memutuskan untuk pulang ke Pangkalan Bun untuk menemui Jaka atau korban. “Agar permasalahan tersebut tidak melibatkan keluarga cukup antara tersangka dengan korban saja,” ucap Kapolres AKBP Bayu Wicaksono.
Kemudian tersangka pulang ke Pangkalan Bun, lalu tersangka melihat korban berada di depan Gedung Serbaguna Balai Sembaga Mas. “Tersangka langsung turun dari kendaraan pick up dan langsung mengambil satu bilah pisau,” terang AKBP Bayu Wicaksono.
Tersangka lalu mendatangi korban, tanpa basa basi langsung menusukkan pisau tersebut ke leher bagian kanan korban. Akibat perlakuan yang dilakukan oleh tersangka, korban mengalami luka tusuk di bagian leher sebelah kanan tembus leher sebelah kiri.
Barang bukti yang sudah berhasil diamankan yaitu satu bilah pisau dengan panjang 24 cm, pasal yang dipersangkakan dalam kasus ini adalah pasal 351 ayat 2 KUHP pidana ancaman pidana selama 5 tahun penjara.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian