
INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Kuasa hukum Wikarya F Dirun menyampaikan keberatan setelah dilarang menemui kliennya yang tengah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya, Jumat (11/4/2025). Ia mengaku hendak menyerahkan dokumen penting untuk keperluan sidang, namun ditolak oleh petugas.
Wikarya menjelaskan bahwa dirinya tiba di rutan sekitar pukul 13.20 WIB. Namun petugas menyampaikan bahwa jam kunjungan penasihat hukum telah ditutup pukul 12.00 WIB, sesuai ketentuan internal yang berlaku khusus pada hari Jumat.
“Kami membawa berkas BAP dan salinannya untuk kebutuhan eksepsi dalam sidang. Tapi petugas menolak karena alasan waktu. Padahal menurut KUHAP, tidak ada batasan jam untuk penasihat hukum bertemu kliennya,” ujar Wikarya kepada intimnews.com.
Ia mengacu pada Pasal 70 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyebut bahwa penasihat hukum berhak bertemu dengan tersangka atau terdakwa “setiap waktu” demi kepentingan pembelaan.
Menurut Wikarya, frasa “setiap waktu” semestinya diartikan secara luas sebagai hak yang dapat dijalankan selama jam kerja, bukan dibatasi oleh aturan internal yang bersifat administratif.
“Ini bukan kunjungan keluarga. Saya datang sebagai penasihat hukum. Menolak kunjungan seperti ini bisa berdampak pada hak konstitusional seorang tahanan,” tegasnya.
Ia menambahkan, dalam praktik pendampingan hukum, banyak hal yang bersifat mendesak dan tak bisa menunggu hari kerja berikutnya. Terlebih menjelang persidangan yang membutuhkan persiapan matang.
Tim intimnews.com mencatat, di area penerimaan tamu rutan terpasang papan pengumuman yang memuat jadwal kunjungan penasihat hukum. Pada Senin–Kamis, jadwal berlaku pukul 09.00–14.30 WIB. Sedangkan Jumat dan Sabtu dibatasi hingga pukul 12.00 WIB. Hari Minggu dan tanggal merah dinyatakan tutup.
Kuasa hukum lain, Eko Andik Pribadi, turut menyuarakan keberatan atas pembatasan tersebut. Ia mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi telah mempertegas makna “setiap waktu” melalui Putusan Nomor 92/PUU-XV/2017.
Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa hak penasihat hukum bertemu dengan kliennya tidak boleh dibatasi oleh hari maupun waktu. Hak tersebut merupakan bagian dari perlindungan terhadap hak asasi dan peradilan yang adil.
“Putusan MK itu bersifat final dan mengikat. Tidak ada ruang interpretasi lagi bagi pejabat rutan untuk membatasi akses kuasa hukum kepada tahanan,” ujar Eko.
Ia menambahkan, pembatasan seperti itu tidak hanya bertentangan dengan KUHAP, tetapi juga berpotensi melanggar hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam UUD 1945, khususnya Pasal 28D ayat (1).
Wikarya menyatakan telah menyiapkan surat keberatan resmi kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Ia juga mempertimbangkan membawa persoalan ini ke Komnas HAM dan organisasi advokat jika tidak ada respons.
“Kalau dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum. Kami siap menempuh langkah hukum demi perlindungan hak konstitusional klien,” ucapnya.
Humas Rutan Palangka Raya, Astri Gencari Ramadhan, menjelaskan bahwa kebijakan kunjungan ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP, terutama Pasal 20 ayat (2).
Astri menyebut bahwa pengaturan waktu kunjungan ditetapkan oleh kepala rutan demi menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran kegiatan pembinaan. Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut apakah kebijakan tersebut telah diselaraskan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Penulis: Maulana Kawit