INTIMNEWS.COM, PURUK CAHU – Wakil Bupati Murung Raya Rejikinoor menyerahkan perubahan KUA/PPAS RAPBD Tahun Anggaran 2022 dan KUA/PPAS RAPBD Tahun Anggaran 2023. Penyerahan itu dilaksanakan dalam agenda Paripurna ke 5 masa sidang II tahun 2022 yang berlangsung di Gedung DPRD, Jalan Gatot Subroto Puruk Cahu, Jumat 12 Agustus 2022.
Wakil Bupati Murung Raya Rejikinoor mengatakan, Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) secara subtansial, merupakan salah satu formulasi kebijakan penganggaran.
“Artinya KUA dan PPAS memuat kerangka kesepakatan sebagai pokok-pokok kebijakan mengenai target pencapaian kinerja yang terukur dari program-program yang akan dilaksanakan dan kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan yang menjadi dasar untuk pengalokasian anggaran tahun anggaran 2023,” Kata Rejikinoor.
Selain itu, Lanjut dia, untuk mengakomodir dan membiayai prioritas pembangunan tahun 2023 telah dituangkan ke dalam ancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan Prioritas dan Pelaporan Anggaran Sementara anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Kabupaten Mura tahun anggaran 2023.
Maka dijelaskan sesuai peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2009 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Peraturan Menteri dalam Negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, bahwa Pemerintah daerah bersama dengan DPRD dapat melakukan perubahan anggaran pendapatan belanja daerah. Antara lain, apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran.
“Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, antar sub kegiatan dan antar jenis belanja. Sehingga, keadaan itu juga yang menyebabkan silpa tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan, keadaan darurat dan atau serta keadaan luar biasa,”pungkasnya.(Lls)