INTIMNEWS.COM, KUALA KAPUAS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024 mendatang yakni sebanyak 298.156 jumlah pemilih aktif. Hal itu disampaikan melalui rapat pleno terbuka yang digelar KPU, terkait rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan DPS Pemilu 2024, di Hotel Permata Inn kapuas, Selasa 11 April 2023.
Ketua KPU, Adiresido mengatakan, rekapitulasi daftar pemilih itu merupakan hasil pencocokan dan penelitian data yang dimulai tahapannya dari penerimaan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dimutakhirkan menjadi daftar pemilih oleh Petugas pemuktahiran data pemilih (Pantarlih).
“DP4 itu kita mutakhirkan menjadi daftar pemilih oleh kawan-kawan Pantarlih yang dilaksanakan tanggal 12 Februari hingga 13 Maret 2023 lalu, itu proses pelaksanaan pencoklitan dilaksanakan oleh sebanyak 1.228 Pantarlih kita. Setelah itu data diplenokan tingkat PPS pada tanggal 31 Maret dan lanjut di tanggal 2 April kembali diplenokan di tingkat PPK,” kata Aderesido.
Ditambahkannya, sebanyak 298.156 orang pemilih aktif, yang terdiri dari 153.401 pemilih laki-laki dan 144.755 pemilih perempuan dengan jumlah TPS sebanyak 1.227 yang tersebar di 231 Desa/Kelurahan di Kabupaten Kapuas
Sementara itu, dirinya juga menjelaskan selama masa pemutakhiran ada sedikit mengalami kendala yakni saat koordinasi bersama aparatur RT untuk melakukan pemutakhiran di kecamatan yang padat penduduk
“Secara umum RT telah mencoba membantu Pantarlih dalam melakukan pemutakhiran dan juga memang khususnya daerah daerah ini sebarannya padat. Nah karena itu, bagi kawan-kawan Pantarlih kita agak kesulitan menemukan alamatnya. Namun semua tersolusikan sehingga pemuktahiran data DPS bisa ditetapkan,” pungkas Adiresido
Hasil penetapan DPS tersebut ditandatangani oleh 5 orang Komesioner KPU Kabupaten Kapuas yang kemudian di serahkan kepada Bawaslu Kabupaten Kapuas, Forkopimda, maupaun Partai Politik. (**)
Editor: Irga Fachreza