INTIMNEWS.COM, KUALA PEMBUANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seruyan secara resmi membuka pendaftaran calon anggota legislatif DPRD Seruyan peserta Pemilu 2024 sejak 1-14 Mei 2023.
Masing-masing pengurus partai politik (Parpol) serta bacaleg diimbau diminta teliti ketika mengajukan kelengkapan berkas pendaftaran sesuai dengan perarturan yang ditetapkan KPU.
Ketua KPU Kabupaten Seruyan Agus Sukron Ma’mun meminta kepada Bacaleg DPRD Seruyan agar segera melengkapi persyaratan pencalonan agar tidak ada kendala terkait kelengkapan persyaratan.
“Diharapkan agar para bakal calon anggota DPRD Kabupaten Seruyan segera melengkapi persyaratan pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Seruyan pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024,” kata Agus, Selasa 2 Mei 2023.
Dia juga mengingatkan agar Bacaleg agar mematuhi peraturan, ketentuan persyaratan pencalonan dan selalu memperhatikan program dan jadwal kegiatan tahapan pencalonan anggota DPRD Kabupaten Seruyan Pemilihan Umum tahun 2024. (**)
Editor: Irga Fachreza