INTIMNEWS.COM – Komisi II DPR akhirnya menggelar rapat dengar pendapat dengan KPU, Bawaslu, bersama Kementerian Dalam Negeri membahas terkait rancangan draf Peraturan KPU (PKPU) tentang Pilkada di Tengah Bencana Non-Alam Covid-19 dan Peraturan Bawaslu tentang Lanjutan Pengawasan Pilkada.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPR, Saan Mustopa, dimulai pukul 10.20 WIB. Sejumlah anggota Komisi II DPR terlihat hadir secara fisik dan beberapa secara virtual.
“Dalam hal KPU membentuk PKPU, KPU wajib berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah melalui RDP. Rapat hari ini telah dihadiri oleh seluruh anggota fraksi, oleh karena itu kuorum telah terpenuhi,” kata Saan dalam ruang rapat Komisi II DPR yang disiarkan secara virtual ini, Senin (22/6).
Rapat juga dihadiri oleh perwakilan Kemendagri yakni Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Bahtiar dan Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik. Rapat dijadwalkan berakhir pada pukul 12.00 WIB.
“Terima kasih Ketua KPU, Dirjen Otda, Dirjen Polpum atas kehadirannya hari ini. Pertama pembahasan PKPU tentang pelaksanaan pilkada di tengah bencana non alam dan rancangan Peraturan Bawaslu lanjutan pengawasan. Rapat ini kita akhiri jam 12, karena masih ada rapat dengan mitra kerja lain,” ujar Saan.
Sebelumnya, KPU telah menyampaikan draf PKPU tentang tentang Pilkada di Tengah Bencana Non-Alam Covid-19 ke DPR dan meminta konsultasi rapat dengar pendapat pada Rabu pekan lalu. Namun DPR justru menjadwalkannya pada hari ini, Senin (22/6).
Rapat ini dianggap molor oleh KPU karena petugas KPU di daerah butuh pegangan untuk verifikasi faktual calon perseorangan yang dimulai Rabu (24/6). Akhirnya, KPU menerbitkan Surat Edaran yang mengatur tentang prosedur kerja yang berkaitan dengan tatap muka wajib menggunakan alat pelindung diri.
Rapat saat ini masih berlanjut, Ketua KPU Arief Budiman sedang memaparkan draf PKPU tersebut. (int)