INTIM NEWS.COM, SAMPIT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur sudah melakukan verifikasi faktual (verfak) kepengurusan dan keanggotaan partai politik sebagai calon peserta pemilu 2024.
“Kemarin tanggal 5 November 2022 kami telah menyampaikan rekapitulasi hasil verfak kepada KPU provinsi melui sistem informasi partai politik (SIPOL),” kata Siti Fathonah, Minggu 6 November 2022.
Lanjutnya, dari sembilan parpol yang dilakukan verfak kepengurusan dan keanggotaanya, untuk yang parpol yang tidak memenuhi syarat (TMS) atau memenuhi syarat (MS) sudah masuk rana penilaian KPU RI.
“Kalau untuk TMS atau MS total di sitem bukan ranah KPU Kabupaten, itu nanti ranah KPU RI, kita tunggu saja hasil rekap di KPU RI nantinya,” jelasnya.
Rencanananya, pada 6 November 2022, KPU provinsi akan melakukan rekapitulasi hasil verfak kepengurusan dan keanggotan dari verfak yang dilakun oleh KPU kabupaten dan kota. Selanjutnya pada tanggal 7 November KPU provinsi akan menyampaikan hasil verfak kepengurusan dan keanggota Parpol kepada KPU RI untuk dilakukan rekap secara nasional.
“Tanggal 8 nanti KPU RI akan melakukan verfak dari hasil penyampai KPU provinsi. Selanjutnya tanggal 9 penyampaian rekapitulasi verfak tersebut kepada Parpol dan Bawaslu,” jelasnya.
Tahap selanjutkan yakni masa perbaikan kepengurusan dan keanggotaan parpol yang bersangkutan dan penyampaian dukumen perbaikan. “Kemudian tanggal 10-23 November masa perbaikan dari parpol yang belum memenuhi syarat,” pungkasnya.
Editor: Akhiruddin