INTIM NEWS COM,SAMPIT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan verifikasi keanggotaan partai politik (parpol) di 17 kecamatan. Hal ini untuk memastikan dokumen baik KTP, KK dan KTP sesuai dengan yang ada di Sipol.
Ketua KPU Kotim, Siti Fatonah menjelaskan verifikasi keanggotaan terhadap parpol dilakukan dengan sistem sampling. Hal ini dilakukan guna memastikan yang bersangkutan benar-benar anggota parpol sesuai dengan yang diunggah dalam Sipol.
“Petugas mendatangi anggota parpol sesuai alamat dalam sipol yang merupaka hasil sampling yang dilakukan KPU RI,” kata Siti Fathonah, Selasa 18 Oktober 2022.
Hari ini petugas KPU sudah tersebar di 17 kecamatan untuk melakukan verifasikasi keanggotaan parpol dengan beberapa tim untuk mencocokan data keanggotaaan sesuai dengan sipol.
“Hari ini verifikasi keanggotaan kami bagi enam tim. Tim I Parenggean, Tualan Hulu, Antang kalang, Telaga Antang, tim II Mentaya Hulu, Bukit Santuai, Telawang, tim III Cempaga Hulu, Cempaga, Kota Besi, tim IV Baamang ,Seranau, tim V M Ketapang, tim VI Mentawa Hulu, Mentaya Hilir Selatan, Teluk Sampit, Pulau Hanaut,”
Fathonah menjelaskan KPU Kotim memiliki waktu hingga 4 November 2022 untuk melakukan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan parpol peserta Pemilu 2024. Ia menambahkan, verifikasi faktual yang dilakukan KPU Kotim, yakni struktur kepengurusan dan keanggotaan parpol di daerah telah selesai dilakukan kemarin.
“Verifikasi kepengurusan parpol terkait dengan ketua, sekretaris, dan bendahara dalam parpol sudah selesai semua kemarin sembilan parpol,” pungkasnya.
Sembilan parpol yang telah diverifikasi faktual, yakni Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Garuda, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Ummat, Partai Buruh, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). (**)
Editor: Irga Fachreza