INTIMNEWS,COM, PANGKALAN BUN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar rapat koordinasi penting terkait persiapan proses pendaftaran pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat untuk pemilihan tahun 2024.
Rapat yang diadakan di Hotel British Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kobar, Chaidir, dan dihadiri oleh perwakilan partai politik, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta beberapa instansi terkait lainnya, Minggu (25/8/2024).
Dalam rapat ini, Chaidir menyampaikan perubahan signifikan yang terjadi dalam proses pencalonan, yang kali ini tidak lagi hanya berpedoman pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tentang Pencalonan, namun juga telah disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru-baru ini diterbitkan. Chaidir menjelaskan bahwa perubahan ini menegaskan pentingnya sinkronisasi antara KPU, Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Komisi II DPR RI, dan Kementerian Dalam Negeri.
“Kami sempat dilanda kebingungan saat proses sosialisasi pencalonan beberapa hari yang lalu, karena masih berpedoman pada PKPU 8. Namun, dengan adanya putusan MK dan surat edaran terbaru dari KPU, kami kini memiliki dasar hukum yang jelas untuk melanjutkan tahapan pendaftaran pasangan calon,” ungkap Chaidir.
Salah satu perubahan krusial yang dibahas adalah terkait syarat pencalonan dukungan partai politik. Berbeda dengan pemilu sebelumnya, kali ini dukungan partai politik tidak lagi didasarkan pada jumlah kursi, melainkan jumlah perolehan suara sah pada Pemilu 2024. Untuk Kabupaten Kotawaringin Barat, batas minimal dukungan adalah 10% dari total suara sah, yaitu sebanyak 15.124 suara dari total 151.231 suara.
“Ini menjadi catatan penting bagi kita semua, khususnya partai politik. Dukungan harus dihitung berdasarkan perolehan suara, bukan jumlah kursi. Kami berharap, hal ini bisa menjadi acuan yang jelas bagi teman-teman partai politik dalam mendukung bakal calon mereka,” tambah Chaidir.
Selain itu, rapat juga membahas berbagai aspek teknis dan pengamanan selama proses pencalonan. KPU Kobar telah menjalin kerjasama dengan Rumah Sakit Sultan Imanudin Pangkalan Bun untuk pemeriksaan kesehatan calon yang mendaftar. Kesepakatan ini meliputi mekanisme pengantar pemeriksaan kesehatan yang akan dikeluarkan oleh KPU setelah calon resmi mendaftar.
Tidak hanya itu, rapat juga mengatur proses peliputan oleh media selama pendaftaran. KPU Kobar menekankan pentingnya kerjasama dan kesepahaman antara semua pihak, termasuk media, untuk memastikan proses pencalonan berjalan tertib dan lancar tanpa gangguan.
“Kami berharap, dengan adanya koordinasi yang baik ini, proses pendaftaran dan pencalonan bisa berlangsung tanpa hambatan. Kami ingin semua pihak yang terlibat, termasuk media, memahami aturan yang telah ditetapkan agar tidak ada kesalahpahaman yang dapat mengganggu jalannya proses pencalonan,” tutup Chaidir.
Rapat koordinasi ini diakhiri dengan kesepakatan bersama antara KPU Kobar, partai politik, dan instansi terkait lainnya untuk terus berkomunikasi dan bekerja sama demi kelancaran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat tahun 2024.
Penulis : Yusro
Editor : Maulana Kawit