INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Barat terus mematangkan persiapan untuk Pilkada Serentak tahun 2024.
Salah satu langkah penting yang diambil adalah mengikuti rapat koordinasi (Rakor) pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Rakor ini dilaksanakan oleh KPU Republik Indonesia di Batam pada tanggal 3-5 September 2024, dengan dihadiri oleh berbagai perwakilan KPU daerah, termasuk Isnawiyah, Komisioner KPU Kotawaringin Barat bidang sosialisasi, pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat, dan sumber daya manusia.
Dalam Rakor tersebut, berbagai materi krusial terkait pembentukan dan tugas KPPS untuk Pilkada 2024 dibahas secara mendalam. Terdapat dua sesi utama dalam pembahasan tersebut.
Pada sesi pertama, fokus diberikan pada dukungan pemerintah daerah, layanan kesehatan bagi KPPS, serta perspektif Bawaslu terkait pembentukan dan pelaksanaan tugas KPPS.
Hal ini sangat penting untuk memastikan KPPS dapat menjalankan tugasnya dengan baik, termasuk memastikan kesehatan para anggotanya di tengah beban tugas yang berat.
Sesi kedua lebih menitikberatkan pada aspek teknis, termasuk kebijakan terkait pembentukan KPPS, dukungan sekretariat, pengelolaan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA), serta perencanaan anggaran. Isnawiyah menjelaskan, KPPS akan menjadi garda depan dalam penyelenggaraan Pilkada yang akan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang.
“KPPS merupakan badan adhoc yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama KPU Kabupaten/Kota. Mereka bertanggung jawab penuh dalam pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS),” jelas Isnawiyah, Kamis (5/9).
Berdasarkan data Daftar Pemilih Sementara (DPS), Kabupaten Kotawaringin Barat memiliki 413 TPS yang tersebar di berbagai wilayah. Untuk satu TPS, dibutuhkan 7 orang KPPS yang terdiri dari ketua dan enam anggota. Dengan demikian, perekrutan KPPS akan melibatkan total 2.891 orang.
Isnawiyah menambahkan bahwa pembentukan KPPS ini harus mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja badan adhoc penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada.
“Anggota KPPS direkrut dari masyarakat sekitar TPS, dan mereka harus benar-benar netral. KPPS tidak boleh berasal dari kalangan partai politik demi menjaga integritas dan keadilan Pilkada,” imbuhnya.
Dengan proses yang terencana dan melibatkan berbagai pihak, diharapkan Pilkada 2024 akan berjalan dengan lancar, jujur, dan adil, sesuai dengan harapan masyarakat dan pemerintah.
KPU Kotawaringin Barat terus berkomitmen untuk memastikan setiap tahap persiapan Pilkada terlaksana dengan baik, sehingga partisipasi masyarakat dapat meningkat dan hasil Pilkada benar-benar mencerminkan aspirasi rakyat.
Penulis : Yusro
Editor : Maulana Kawit