INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Katingan mendapat informasi terkait kegiatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Katingan yang diduga melanggar etika.
Ketua Bawaslu Katingan, Yosafat Kawung mengatakan, pihaknya telah mendapatkan informasi terkait kegiatan sosialisasi pendidikan pemilih yang diselenggarakan KPU Katingan, dan akan melakukan penyelidikan sesuai mekanisme yang ada di Bawaslu.
“Tentu kami kumpulkan data-data terlebih dahulu, setelah itu kami akan panggil KPU maupun orang-orang yang terlibat dalam kegiatan tersebut,” ungkap Yosafat Kawung, pada Sabtu 2 Desember 2023.
Selain itu kata Yosafat penilaian apakah kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih yang diselenggarakan KPU Katingan dengan melibatkan beberapa sumber yang diduga sebagai Calon Legislatif (Caleg) terdapat pelanggaran atau tidak, akan diproses terlebih dahulu.
“Jadi disini kami belum bisa memastikan, apakah terdapat pelanggaran atau tidak, nanti setelah kita lakukan penyelidikan barulah kita bisa memberikan penilaian,” katanya.
Lebih lanjut diakui Yosafat, kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih yang dilaksanakan KPU Katingan, selain informasi dari berbagai sumber, Bawaslu Katingan juga mendapat informasi melalui sosial media KPU Katingan. Dimana narasumber kegiatan tersebut diduga kontestan pada pemilihan legislatif.
“Jadi narasumber yang dihadirkan ada dua, dan informasinya, mereka adalah kontestan pada Pileg 2024. Inilah yang menjadi perhatian bagi Bawaslu, makanya kita perlu mendalami persoalan ini,” ujarnya.
Sementara itu juga dia berharap kepada pihak penyelenggara kegiatan yaitu KPU termasuk narasumber untuk bisa berkoordinasi dengan Bawaslu agar persoalan tersebut menjadi terang benderang.
“Yang pasti, Bawaslu Katingan akan menindaklanjuti informasi tersebut. Kalau sudah sesuai prosedur, tentu tidak ada masalah dan kalaupun ada pelanggaran kode etik, kami Bawaslu akan menyampaikan rekomendasi kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” pungkasnya.
Editor: Andrian