INTIMNEWS.COM, KUALA KAPUAS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kapuas mengumumkan pembukaan pengajuan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, untuk pemilihan umum (Pemilu) serentak 2024.
Pengumuman tersebut telah disebarkan di berbagai media sosial resmi KPUD Kapuas, baik dari Instagram, Facebook, dan di media Whats App.
Pendaftaran pengajuan bakal calon legislatif daerah Kapuas dimulai atau dibuka pada 1 – 13 Mei 2023, tepatnya pada pukul 08.00-16.00 WIB.
Untuk pendaftaran pada tanggal 14 Mei 2023 akan dibuka dari pukul 08.00 – 23.59 WIB, sebagaimana dikutip intimnews dari media sosial resmi dari KPUD Kapuas, pada Selasa 25 April 2023.
Alokasi Kursi dan Daerah Pemilihan, (DPRD) Kapuas, terdapat 5 Dapil dan 40 Kursi.
Yakni :
1. Kapuas 1 (Tujuh kursi)
•Kecamatan Selat
2. Kapuas 2 (Sembilan kursi)
•Kecamatan Basarang
•Kecamatan Kapuas Barat
•Kecamatan Mentangai
3. Kapuas 3 (Enam kursi)
•Kecamatan Timpah
•Kecamatan Kapuas Tengah
•Kecamatan Kapuas Hulu
•Kecamatan Pasak Talawang
•Kecamatan Mandau Talawang
4. Kapuas 4 (Tujuh Kursi)
•Kecamatan Kapuas Hilir
•Kecamatan Pulau Petak
•Kecamatan Kapuas Murung
•Kecamatan Dadahup
5. Kapuas 5 (11 kursi)
•Kecamatan Kapuas Timur
•Kecamatan Kapuas Kuala
•Kecamatan Tamban Catur
•Kecamatan Bataguh
Pendaftaran tersebut bisa dilakukan di kantor KPU Kabupaten Kapuas yang terletak di alamat Jl. Tambun Bungai No.71 Kuala Kapuas.
Untuk informasi lebih lanjut, bisa menghubungi nomor helpdesk yang telah tertera di bawah ini:
Kabupaten Kapuas
0812 1548 3102
Untuk lebih jelasnnya bisa langsung saja ke akun resmi media sosial KPU Daerah Kapuas Mengingat pelaksanaan Pemilu serantak tahun 2024 kini telah semakin dekat.
Dimana pelaksanaan pemilu serentak 2024 dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024. Sehingga bagi bakal calon legislatif daerah Banyuwangi hendak mempersiapkan dirinya untuk memenuhi prasyarat pendaftaran. (**)
Editor: Irga Fachreza