INTIMNEWS.COM, KUALA KAPUAS – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas melakukan sosialisasi PKPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota. Kegiatan ini digelar, Selasa 21 Maret 2023.
Ketua KPU Kapuas, Aderesido mengatakan kegiatan ini dilakukan dengan menghadirkan perwakilan dari masing masing partai politik.
Pada Pemilu 2024 nanti untuk Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Kapuas, yaitu Dapil IV Kapuas yang meliputi Kecamatan Kapuas Hilir, Dadahup, Kapuas Murung, dan Pulau Petak yang pada Pemilu 2019 itu delapan kursi kini menjadi tujuh kursi. Sementara untuk dapil III meliputi Kecamatan Kapuas Hulu, Pasak Talawang, Mandau Talawang, Timpah dan Kapuas Tengah yang semula ada lima kursi kini menjadi enam kursi di Pemilu 2024.
Kapuas sendiri terdiri dari 17 Kecamatan, 214 Desa. Ini sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 457 Tahun 2022 tentang Jumlah Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Kapuas, Agus Helmi menyampaikan, jumlah keseluruhan masih ada 40 kursi di DPRD Kabupaten Kapuas.
”Dengan adanya perubahan alokasi kursi tersebut sesuai dengan data kependudukan yang ada saat ini diperoleh oleh KPU yang terkoneksi mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi hingga pusat maka masih ada 40 kursi di DPRD Kabupaten Kapuas,”pungkasnya. (**)
Editor: Irga Fachreza