INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan ruang bagi penyandang disabilitas menjadi bagian anggota Adhoc pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Mereka bisa mendaftarkan diri baik panitia pemilihan kecamatan (PPK) maupun panitia pemilihan kecamatan (PPK).
“Persyaratan bagi penyandang disabilitas hampir sama dengan masyarakat umum lainnya,” ujar Ketua KPU Kalimantan Tengah, Harmain Ibrohim saat diwawancarai dalam kegiatan Sosialisasi Peranan Disabilitas Dalam Pemilu 2024, Palangka Raya, Senin 26 Desember 2022.
“Mereka diberi ruang untuk menjadi PPK dan PPS, sepanjang memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugas,” sambungnya.
Dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) Kalimantan Tengah tahun 2019, sebanyak 3.397 penyandang disabilitas yang terdaftar. Sementara untuk DPT 2024, KPU Kalimantan Tengah sedang melaksanakan tahapan pendataan.
“Kita sampaikan ke teman-teman penyandang disabilitas bahwa ini tidak menjadi halangan bagi mereka untuk ikut berpartisipasi dalam mensukseskan Pemilu. Bukan hanya ketika memilih, namun juga bisa berpartisipasi aktif dalam tiap tahapan kegiatan,” tuturnya.
Harmain juga menjelaskan jika para penyandang disabilitas bisa terlibat dalam relawan demokrasi. Program relawan demokrasi adalah gerakan sosial yang dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi dan kualitas pemilih dalam menggunakan hak pilih. Program ini melibatkan peran serta masyarakat yang seluas-luasnya di mana mereka ditempatkan sebagai pelopor (pioneer) demokrasi bagi komunitasnya.
“Pengalaman Pemilu sebelumnya kita ada 25 orang penyandang disabilitas di setiap kabupaten/kota,” tutupnya.
Editor: Andrian