INTIMNEWS, PALANGKA RAYA – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah (KPU Kalteng) menggelar rapat pleno pencermatan rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten/kota se Kalteng.
“Rapat ini diikuti seluruh KPU di Kalteng yang tersebar di 13 kabupaten dan satu kota,” kata Ketua KPU Kalteng Harmain Ibrohim saat rapat pleno di Palangka Raya.
Dia menerangkan, di antara dasar pelaksanaan rapat pleno tersebut adalah pasal 191 sampai 195 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Kemudian juga Pasal 20 PKPU 6 Tahun 2002 tentang penataan dapil alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota dalam Pemilu.
“Kemudian juga keputusan KPU nomor 457 Tahun 2022 tentang jumlah kursi anggota DPRD kabupaten/kota dalam Pemilu dan keempat keputusan KPU nomor 488 Tahun 2022 tentang pedoman teknis penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota dalam Pemilu,” ungkap Harmain.
Dalam Rapat Pleno KPU Kab/Kota memaparkan Rancangan Dapil yang telah disusun dan telah diumumkan serta dilakukan uji publik untuk mendapatkan tanggapan dan masukan dari masyarakat, secara umum rancangan yang telah disusun dapat diterima oleh masyarakat.
Kemudian, begini gambaran Umum Dapil DPRD Kab/Kota di Kalimantan Tengah pada Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:
a. Jumlah total kursi DPRD Kabupaten/Kota se Kalimantan Tengah pada Pemilu 2024 sejumlah 385 kursi, pada Pemilu 2019 berjumlah 380 kursi;
b. Terdapat PENAMBAHAN ALOKASI KURSI di DPRD Kabupaten Lamandau yang semula (2019) 20 kursi menjadi (2024) 25 kursi;
✓ Dapil 1 semula (2019) 7 kursi menjadi (2024)10 kursi;
✓ Dapil 2 semula (2019)6 kursi menjadi (2024) 7 kursi;
✓ Dapil 3 semula (2019)7 kursi menjadi (2024) 8 kursi.
c. Terdapat PEGESERAN ALOKASI kursi per Dapil di 4 DPRD Kabupaten: 1) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, terjadi pergeseran alokasi kursi di dapil 3 ke Dapil 5:
✓ Dapil 3 semula (2019) 7 kursi menjadi (2024) 6 Kursi; ✓ Dapil 5 semula (2019) 8 kursi menjadi (2024) 9 Kursi.
2) DPRD Kabupaten Kapuas, terjadi pergeseran alokasi kursi di dapil 3 ke Dapil 4: ✓ Dapil 3 semula (2019) 5 kursi menjadi (2024) 6 Kursi;
✓ Dapil 4 semula (2019) 8 kursi menjadi (2024) 7 Kursi.
3) DPRD Kabupaten Gunung Mas, terjadi pergeseran alokasi kursi dari dapil 2 dan dapil 3 ke Dapil 1:
✓ Dapil 1 semula (2019) 8 kursi menjadi (2024) 10 Kursi; ✓ Dapil 2 semula (2019) 9 kursi menjadi (2024) 8 Kursi;
✓ Dapil 3 semula (2019) 8 kursi menjadi (2024) 7 Kursi.
4) DPRD Kabupaten Murung Raya:
Rancangan 1:
Terjadi pergeseran alokasi kursi dari dapil 2 dan dapil 3 ke Dapil 1:
✓ Dapil 1 semula (2019) 9 kursi menjadi (2024) 10 Kursi;
✓ Dapil 3 semula (2019) 7 kursi menjadi (2024) 6 Kursi.
Rancangan 2 (Usulan Rancangan Dapil Baru):
✓ Dapil 1: 9 Kursi ✓ Dapil 2: 6 Kursi ✓ Dapil 3: 5 Kursi
✓ Dapil 4: 5 Kursi
5) Penambahan Alokasi Kursi di Lamandau terjadi karena adanya penambahan jumlah penduduk yang mana pada Pemilu 2019 berjumlah 77.251 bertambah menjadi 103.772 sehingga mendapatkan penambahan alokasi kursi 5 kursi
6) Pergeseran Alokasi kursi per Dapil di 4 DPRD Kabupaten terjadi karena adanya perubahan jumlah penduduk di wilayah kecamatan di kabupaten tersebut. 5. Pelaksanaan tahapan penyusunan Rancangan Dapil DPRD Kabupaten/Kota oleh KPU Kabupaten/Kota dilakukan secara terbuka dan diawasi oleh Bawaslu Kabupten/Kota serta berjalan aman dan lancar sesuai ketentun yang telah diatur dalam Peraturan KPU. 6. Tahapan selanjutnya adalah penyampaian rekapitulasi Rancangan Dapil DPRD Kabupaten/Kota kepada KPU RI untuk ditetapkan oleh KPU RI setelah melakukan konsultasi Rancangan Dapil ke DPR.
Sementara itu, Tahapan Penyerahan Dokumen Dukungan Bagi Bakal Calon Anggota DPD Kalimantan Tengah
Jadwal Penyerahan Dukungan mulai tanggal 16 – 29 Desember 2024;
1. Syarat minimal Dukungan Pemilih adalah 2.000 pemilih, dan tersebar di minimal 7 Kabupaten/Kota di Kalimantan Tengah;
2. Sebelum menyerahkan dokumen dukungan, Bakal Calon terlebih dahulu melakukan input data dukungan ke SILON;
3. Bakal Calon menunjuk 2 orang operator SILON untuk melakukan input data;
4. Tim Helpdesk KPU Provinsi Kalimantan Tengah akan melayani Bakal Calon yang ingin berkonsultasi atau berkoordinasi dan juga akan melakukan bimbingan teknis dalam mengoperasikan SILON;
5. Mengimbau kepada seluruh Bakal Calon untuk segera berkoordinasi dang Helpdesk KPU Provinsi Kalimantan Tengah;
Kemudian, Tahapan Verifikasi Partai Politik di Kalimantan Tengah
1. Terdapat 18 Partai Politik calon peserta Pemilu 2024 yang di verifikasi oleh KPU Kabupaten/Kota di Kalimantan Tengah, diantaranya 9 Parpol Parlemen atau Partai Politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu 2019 dan 9 Parpol non parlemen atau partai baru;
2. Sembilan parpol parlemen yang diverifikasi administrasi dinyatakan memenuhi syarat, dan 9 parpol non parlemen yang diverifikasi administrasi dan faktual dinyatakan memenuhi syarat;
3. Pelaksanaan tahapan verifikasi administrasi dan faktual Parpol calon peserta Pemilu 2024 dilaksanakan secara terbuka dan diawasi secara melekat oleh Bawaslu Kabupten/Kota serta berjalan aman lancar sesuai ketentun yang telah diatur dalam Peraturan KPU.
4. Penetapan Parpol peserta Pemilu 2024 telah ditetapkan oleh KPU RI pada tanggal 14 Desember 2022. (**)
Editor: Irga Fachreza