INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah menegaskan, semua masyarakat yang memenuhi sayarat untuk memilih akan difasilitasi KPU untuk menggunakan hak pilihnya.
Hal itu disampaikan Komisioner KPU Kalteng, Wawan Wiraatmaja kepada wartawan dalam acara Media Gatering di Tjilik Riwut Cafe dan Resto, Kota Palangka Raya, 28 November 2022.
Wawan mengatakan jangan sampai ada yang menghalangi warga ke TPS khususnya yang berada di lingkunan perusahaan baik itu perkebunan maupun pertambangan dan lainnya.
Wawan mengatakan untuk Pemilu 2024 mendatang, KPU akan menfasilitasi pemilih dengan membentuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) di lokasi khusus.
“Ini yang kita bahas bersama dengan KPU se Indonesia di Ambon baru-baru ini yang difasilitasi KPU RI. Karena potensi pemilih khusus seluruh Indonesia diperkirakan akan mencapai 1 juta pemilih,” katanya.
Sementara untuk Kalimantan Tengah kata wawan, jumlah potensi pemilih di lokasi khusus diperkirakan mencapai 50 ribu lebih pemilih. “Ini nantinya akan kita siapkan sampai surat suaranya,” katanya.
Untuk tekhnisnya kata Wawan, nantinya KPU Kabupaten dan Kota akan melakukan koordinasi dengan pihak perusahaan didampingi PPK dan PPS untuk menberikan data dan perizinan dalam membentuk TPS di lokasi khusus.
Wawan menjelaskan kalau pemilih khusu yang dimaksud adalah pemilih yang tidak berada di lokasi dimana dia terdaftar sebagai pemilih. “Seperti pekerja dari jawa misalnya tapi bekerja di Lamandau namun KTP nya masih daerah jawa, ini yang kita fasilitasi dengan TPS di lokasi khusus agar tetap bisa menggunakan hak pilihnya,” jelasnya.
Untuk itu, Wawan berharap agar perusahaan yang miliki tenaga kerja yang memenuhi sayarat untuk memilih untuk kooperatif. “Jangan ada siapa pun yang melakukan tindakan menghalangi warga negara yang punya hak pilih untuk mendatangi TPS,” katanya.
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 510 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan setiap orang yang sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dapat dikenai sanksi pidana. Sanksi pidana yang diberikan berupa penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.