INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kotawaringin Timur melalui Kantor Palayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalan Bun akan menyelenggarakan kegiatan lelang Barang Milik Negara (BMN), Jumat 18 November 2022.
Lelang BMN ini terdiri dari satu unit kendaraan roda empat, sembilan unit kendaraan roda dua dan empat buah scrap/limbah padat.
Pejabat Lelang Kelas I, Arin Sulistyaningsih menjelaskan, berdasarkan penetapan jadwal lelang nomor S-517/KNL.1202/ 2022 tanggal 09 November 2022 disebutkan bahwa pelelangan BMN tersebut akan dilaksanakan dengan penawaran secara tertutup (closed bidding).
Arin mengimbau bagi calon peserta yang ingin mengikuti lelang agar terlebih dahulu mendaftar dan/atau membuat akun melalui website lelang.go.id.
“Pembuatan akun sangat mudah, hanya dengan mengisi data diri, mengunggah KTP dan NPWP serta nomor rekening bank yang aktif sudah bisa mengikuti lelang. Selain bisa dibuka melalui website, lelang.go.id juga bisa diunduh melalui play store, yaitu Aplikasi Lelang Indonesia,” terang Arin.
Tujuan pembuatan akun ini menurut Arin untuk mempermudah peserta lelang untuk mengetahui objek lelang yang sedang diselenggarakan di KPKNL seluruh Indonesia.
Selain itu, Arin juga mengingatkan jumlah uang jaminan yang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) harus sama dengan uang jaminan yang telah diisyaratkan. Setoran uang jaminan harus diterima oleh KPKNL Pangkalan Bun selambat-lambatnya satu hari sebelum pelaksanaan lelang dimulai.
”Jika pemenang lelang tidak segera melunasi dalam jangka waktu yang sudah ditentukan, pada hari berikutnya pemenang lelang dinyatakan wanprestasi. Kemudian uang jaminan lelang yang sudah dibayarkan akan disetorkan seluruhnya ke kas negara,” tegasnya.
Arin menambahkan, objek yang dilelang dalam kondisi fisik apa adanya (as is), peserta lelang dapat melihat objek lelang sejak adanya pengumuman. Objek lelang dapat dilihat di Kantor Kemenag Kotim, Jalan Kapten Mulyono No.25/136 Sampit dan Jalan Ir. Soekarno KM.0,6 Sampit.
“Segala risiko dan konsekuensi atas biaya-biaya yang tertunggak melekat atas objek lelang menjadi tanggungjawab pemenang lelang,” pungkasnya. (Yus)
Editor: Irga Fachreza